logo Kompas.id
NusantaraBerikan Kepastian Hukum, 18...
Iklan

Berikan Kepastian Hukum, 18 Izin Perhutanan Sosial Diserahkan ke Desa

Perhutanan sosial diciptakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berpikir, dengan masyarakat yang sejahtera, hutan dan lingkungan bisa lestari.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan surat keputusan pemegang izin perhutanan sosial untuk 18 desa di Kalteng. Hal itu dinilai merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam menjalankan usaha, baik di dalam maupun di sekitar hutan.

Surat tersebut diterima langsung oleh 18 kepala desa yang mendapatkan izin perhutanan sosial melalui beragam skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan skema lainnya. Ke-18 desa tersebut berada di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

https://cdn-assetd.kompas.id/cjbxBUuWkS8TDg3jFKxEe9llqCw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201024IDO_Madu_Kelulut2_1603535305.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Sekretaris Desa Tambak Mujianto menikmati madu kelulut di Hutan Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (24/10/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000