logo Kompas.id
NusantaraPerayaan Tahun Baru di Seluruh...
Iklan

Perayaan Tahun Baru di Seluruh Papua Dilarang

Satgas Covid-19 Papua melarang perayaan Tahun Baru di 28 kabupaten dan 1 kota. Instruksi ini untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di Papua.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GDnZzeR93qI_9SG0kd7G_VYZdb0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10703404_127_1-1.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pesta kembang api di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/1/2013).

JAYAPURA, KOMPAS — Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Papua melarang perayaan Tahun Baru 2021 di 28 kabupaten dan 1 kota. Upaya ini untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19 dan angka kematian akibat virus tersebut.

Ketua Harian Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Papua Welliam Manderi saat ditemui di Jayapura, Rabu (30/12/2020), mengatakan, larangan ini dilandasi masih tingginya kasus Covid-19 di Papua. Bahkan, kasus terus bertambah mencapai rata-rata 50 kasus per hari dan angka kematian terus meningkat.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000