Penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura Semakin Tak Terkendali
Kasus Covid-19 dan angka kematian akibat virus tersebut meningkat drastis di Kota Jayapura, Papua, dalam tiga pekan terakhir.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, Papua, semakin tak terkendali. Selama 20 hari terakhir, tercatat tambahan 206 kasus baru dan 15 kasus kematian di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari, di Jayapura, Minggu (20/9/2020). Sri memaparkan, penambahan kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 selama tiga minggu bulan September memburuk jika dibandingkan dengan selama satu bulan penuh Agustus lalu.
Dalam 31 hari bulan Agustus, jumlah kasus positif sebanyak 303 orang dan kasus kematian 15 orang. Sementara itu, dalam 20 hari bulan ini, jumlah kasus positif mencapai 206 orang dan kasus kematian 15 orang. Adapun jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kota Jayapura hingga Sabtu kemarin sebanyak 2.630 orang dan meninggal sebanyak 43 orang.
”Apabila dibandingkan dengan data bulan lalu, kami memperkirakan jumlah kasus positif dan kasus kematian dapat melebihi 100 persen pada akhir bulan ini,” papar Sri.
Ia menuturkan, seorang tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kota Jayapura meninggal dengan gejala Covid-19 pada Sabtu kemarin. Sementara sebanyak 18 tenaga kesehatan dari empat puskesmas di Kota Jayapura juga masih menjalani perawatan karena positif Covid-19.
”Kami meminta masyarakat Kota Jayapura tidak menganggap remeh virus ini dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Apabila semakin banyak tenaga kesehatan yang tumbang, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu," ujar Sri.
Ia menambahkan, Pemkot Jayapura pun kembali menyewa Hotel Sahid sebagai tempat isolasi terpusat warga yang positif Covid-19 sejak Sabtu kemarin. Total sebanyak 42 pasien Covid-19 menjalani perawatan di hotel tersebut.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustam Saru mengakui terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga Minggu ini. Penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura terjadi di sejumlah kluster, antara lain perkantoran dan kegiatan sosial masyarakat, seperti acara pesta dan pertemuan komunitas masyarakat.
Ia menyatakan, tim gugus tugas telah melaksanakan razia protokol kesehatan secara rutin di seluruh wilayah Kota Jayapura mulai Rabu (15/9). Warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, akan mendapatkan dua sanksi, yakni kerja sosial selama satu jam dan membayar denda sebesar Rp 200.000.
Kepala Bagian Operasi Polresta Jayapura Komisaris Nursalam Saka mengatakan, pihaknya kembali melaksanakan razia protokol kesehatan pada Sabtu kemarin. Tujuannya untuk menekan tingginya kasus Covid-19 karena pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat belum maksimal.
Dari pelaksanaan razia, pihak kepolisian menemukan sebanyak 347 pelanggar protokol kesehatan, termasuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik. Selain itu, ada pula pelaku usaha yang tidak menyediakan pengukur suhu tubuh badan dan fasilitas mencuci tangan di tempat usahanya.
”Sebanyak 347 pelanggar ini terdiri dari 270 orang yang dikenai sanksi berupa kerja bakti selama 1 jam dan 77 pelanggar lainnya harus membayar denda ke bank,” kata Nursalam.