Bupati Waropen Diperiksa Setelah Tahapan Pilkada Usai
Penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Waropen Yermias Bisay tetap berjalan. Yermias akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah tahapan pilkada usai.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan, penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Waropen Yermias Bisay tetap berjalan. Penyidik akan memeriksa Yermias, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah tahapan pilkada di Waropen tuntas.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya, di Jayapura, Jumat (18/12/2020).
Nikolaus mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan kasus gratifikasi yang melibatkan Yermias. Bupati Waropen sejak 2016 ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kali setelah tahapan pilkada tuntas.
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua telah menetapkan Yermias sebagai tersangka sejak 5 Maret 2020. Yermias diduga menerima gratifikasi Rp 19 miliar dari 15 orang sejak menjabat wakil bupati hingga bupati.
Yermias menjadi tersangka berdasarkan keterangan 15 saksi pemberi gratifikasi dan bukti aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemberi gratifikasi berlatar belakang anggota legislatif dan pengusaha. Dari keterangan para saksi, Yermias diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai ataupun lewat transfer ke rekeningnya berulang kali.
Yermias dijerat dengan Pasal 12, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pilkada Waropen 2020, Yermias kembali mencalonkan diri sebagai bupati bersama calon wakilnya, Lamek Maniagasi. Berdasarkan rekapitulasi suara KPU, pasangan itu meraih suara tertinggi dari tiga pasangan calon lainnya, yakni 16.529 suara.
”Sebelumnya, kami tidak dapat memanggil Yermias karena dirinya sedang menjalani tahapan pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Agung untuk menghentikan sementara penanganan kasus di tengah pelaksanaan pilkada,” papar Nikolaus.
Saat penetapan status tersangka terhadap Yermias, 5 Maret lalu, juru bicara Yermias, Kaleb Vanen Berd Woisiri, menyatakan akan menyiapkan kuasa hukum dalam perkara ini. Saat itu, Kaleb juga menyesalkan langkah Kejati Papua.
”Seharusnya ada penundaan penanganan kasus tindak pidana korupsi bagi calon kepala daerah. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus tidak dipolitisasi dan dimanfaatkan untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam pilkada,” ucap Kaleb.
Secara terpisah, Sekretaris Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen Robert Demianus Niki berpendapat, seharusnya penyidik Kejati Papua sudah menahan Yermias karena telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret lalu.
”Kami berharap adanya kejelasan kasus yang melibatkan Yermias Bisai. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan walau kasus ini melibatkan seorang kepala daerah,” ujarnya.