Empat Daerah di Jawa Tengah Masuk Kategori Kerawanan Tinggi
Dari sisi kerawanan pandemi Covid-19, ada 15 daerah di Jawa Tengah yang memiliki kerawanan tinggi, di antaranya Purworejo, Purbalingga, Boyolali, Blora, Sukoharjo, Pemalang, dan Kota Semarang.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kabupaten Kendal, Semarang, Purworejo, dan Kota Semarang menjadi empat daerah di Jawa Tengah dengan kerawanan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sementara terkait pandemi Covid-19, ada 15 daerah yang masuk dalam kerawanan tinggi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Senin (7/12/2020), mengatakan, kerawanan merupakan segala hal yang menggangu atau menghambat proses pemilu yang demoktratis. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai alat pemetaan, prediksi, dan deteksi dini.
”Dalam IKP, Bawaslu Jateng menemukan empat daerah dengan kerawanan tinggi, yakni Kendal (skor 65,39), Kabupaten Semarang (61,92), Purworejo (59,30), dan Kota Semarang (54,99). Sementara 17 daerah lainnya memilii kerawanan sedang, dengan skor antara 54,69 dan 47,09,” ujar Anik.
Adapun IKP terdiri dari sejumlah dimensi, yakni konteks sosial dan politik; penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil; kontestasi, dan partisipasi. Skor dalam IKP merupakan gabungan dari dimensi-dimensi itu.
IKP terdiri dari sejumlah dimensi, yakni konteks sosial dan politik; penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil; kontestasi, dan partisipasi. Skor dalam IKP merupakan gabungan dari dimensi-dimensi itu.
Dari sisi kerawanan pandemi Covid-19, ada 15 daerah yang memiliki kerawanan tinggi, di antaranya Purworejo, Purbalingga, Boyolali, Blora, Sukoharjo, Pemalang, Sragen, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. Sebanyak 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 diminta benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.
”Penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat dalam pemungutan dan penghitungan suara. Penyelenggara, pemda, dan Satgas Penanganan Covid-19 agar berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Anik.
Di samping itu, Bawaslu Jateng merekomendasikan agar ada koordinasi antara kepolisian dan Satgas dalam menegakkan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan pada hari pemungutan suara. Selain itu, KPU dan pemda perlu memastikan agar para pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, memastikan pada Selasa (8/12/2020), seluruh logistik, termasuk alat pelindung diri untuk pencegahan penularan Covid-19, didistribusikan ke 177 kelurahan di kota itu. ”Sudah didistribusi ke setiap kelurahan. Hari ini dan besok,” katanya Senin malam.
Sementara itu, Pemkot Semarang, melalui Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Penanggulan Bencana Daerah, dan PDAM menyemprot cairan disinfektan di tempat pemungutan suara (TPS). Penyemprotan dilakukan pada Senin-Jumat (7-11/12/2020).
”Kami ingin meyakinkan kepada masyarakat supaya tidak khawatir datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara. Sebelumnya, kami bersama KPU dan Bawaslu juga telah melakukan simulasi pencoblosan yang sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin.
245 peringatan
Selama masa kampanye, yakni 26 September-5 Desember 2020, Bawaslu Jateng telah mengeluarkan 245 peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Peringatan berisi perintah penghentian atau pembubaran pelaksanaan kampanye karena melanggar protokol kesehatan.
”Pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker, dan lainnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih.
Peringatan itu, antara lain, diberikan di Sukoharjo sebanyak 183 peringatan, Kabupaten Pekalongan (19), Purbalingga (10), Pemalang (8), Wonosobo (7), Demak (4), Klaten (4), Kabupaten Semarang (3), Kota Pekalongan (3), Kota Magelang (2), Sragen (1), dan Kebumen (1).