Pemprov Jateng Targetkan Lelang Proyek Selesai Awal Desember 2020
Sebanyak 15 kabupaten/kota mengajukan proyek dengan peluncuran pada 2021. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 35 Tahun 2020. Lewat regulasi itu, peluncuran proyek dapat dilakukan pada 2021.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Lelang proyek pembangunan di Jawa Tengah digenjot menjelang berakhirnya tahun 2020 guna mengoptimalkan penyerapan anggaran penerimaan dan belanja daerah. Upaya tersebut memanfaatkan penyesuaian regulasi yang memungkinkan proyek bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dikerjakan tahun 2021.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Jateng Dyah Lukisari, di Kota Semarang, Jumat (27/11/2020), mengatakan, penyerapan APBD Perubahan (APBD-P) 2020 Jateng telah mencapai 79 persen dari total Rp 27,32 triliun.
Menurut Dyah, belanja daerah setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah berjalan dan tinggal pertanggungjawaban (SPJ). ”Maka, yang kami genjot ialah bantuan keuangan baik desa maupun kabupaten/kota, termasuk di dalamnya, (rehabilitasi) rumah tidak layak huni,” kata Dyah.
Dyah menuturkan, hingga akhir 2020, bantuan keuangan kabupaten/kota, yang umumnya untuk sejumlah proyek besar, belum terlalu mendongkrak serapan APBD. Saat ini, sebagian besar masih proses lelang, yang baru akan selesai pekan pertama Desember 2020.
Sebanyak 15 kabupaten/kota mengajukan proyek dengan peluncuran pada 2021 sesuai Peraturan Gubernur Jateng Nomor 35 Tahun 2020. Lewat regulasi itu, lelang dan pembayaran dilakukan pada 2020, tetapi peluncuran atau pelaksanaannya dimungkinkan pada 2021.
Dalam pergub itu, antara lain, disebutkan, bantuan keuangan untuk kabupaten/kota bidang sarana prasarana Tahun Anggaran 2020 dapat dipecah menjadi dua paket/kontrak yang dilaksanakan tahun 2020 dan 2021. Hal itu dilakukan sepanjang tak dimaksudkan untuk menghindari lelang.
Ada 49 kegiatan dari 15 kabupaten/kota yang mengajukan penyaluran bantuan keuangan dengan cara itu. ”Memang, ada 4-5 kegiatan yang tak bisa lanjut karena ada kendala kebijakan. Misalnya, pengadaan tanah di Kota Magelang yang belum rampung sehingga tak bisa lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dyah mengatakan, Pergub Jateng Nomor 35 Tahun 2020 yang disahkan pada 1 Oktober 2020 ialah penyesuaian regulasi dalam penyaluran bantuan keuangan kabupaten/kota. Pasalnya, pandemi Covid-19 membuat penyaluran bantuan keuangan terlambat.
”Syaratnya ialah lelang dulu hingga ketemu penetapan lelang. Nantinya, tiga calon kontraktor yang dipilih pejabat pembuat komitmen dijadikan dasar penyaluran. Lewat surat bupati/wali kota ke provinsi, bantuan APBD provinsi kemudian bisa masuk,” kata Dyah.
Kota Semarang
Sementara itu, di Kota Semarang, hingga Kamis (26/11) tercatat serapan telah mencapai 79,81 persen. Adapun pagu pada APBD Perubahan 2020 Kota Semarang sebesar Rp 4,3 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Endang Sarwiningsih menuturkan, hingga pengujung 2020, serapan ditargetkan sekitar 95 persen. ”Semua sektor kami genjot agar kinerja yang ditargetkan tercapai dan terealisasi. Sejauh ini telah berjalan baik dan sesuai rencana,” katanya.
Endang menuturkan, penyaluran anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pihaknya melakukan percepatan dengan rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA). Selain itu, juga koordinasi dengan bendahara pengeluaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) agar segera melaporkan SPJ.
”Belanja daerah selama ini seoptimal mungkin kami dorong, baik yang langsung maupun tidak langsung. Pembiayaan program dan kegiatan SKPD juga belanja gaji pegawai yang pasti terserap. Kami juga terus memantaunya agar berjalan baik,” kata Endang.