Serikat Pekerja Kawal Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jateng
Daftar upah minimum pada 35 kabupaten/kota se-Jateng tahun 2021 tertuang dalam SK Gubernur Jateng. Tertinggi adalah Kota Semarang, Rp 2.810.025; sedangkan terendah ialah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.805.000.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Serikat pekerja di Jawa Tengah akan mengawal keputusan Gubernur Jateng terkait dengan upah minimum kabupaten/kota pada 2021, yang naik bervariasi, agar dapat diimplementasikan dengan baik. Sementara pengusaha berharap ekonomi kian menggeliat dan daya beli masyarakat meningkat.
Daftar upah minimum pada 35 kabupaten/kota se-Jateng Tahun 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/62 Tahun 2020 yang disahkan pada Jumat (20/11/2020). Upah tertinggi adalah Kota Semarang, Rp 2.810.025; sedangkan terendah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.805.000.
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Jateng tersebut bervariasi, dari 0,75 persen hingga 3,68 persen. Sebelumnya, pada awal November 2020, upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2021 ditetapkan naik 3,27 persen dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi 1.798.979,12.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin, Minggu (22/11/2020), mengapresiasi penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu meski kenaikannya bervariasi. Pada situasi saat ini, masyarakat, termasuk pekerja, juga kesulitan karena harga-harga kebutuhan naik.
Namun, menruut dia, implementasi keputusan tersebut di lapangan jauh lebih penting dari proses kenaikan upah minimum setiap tahun. ”Sebab, kerap kali pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengajak teman-teman serikat pekerja untuk bersama-sama mengawal SK gubernur ini agar berjalan baik,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Dedi Mulyadi berharap, pemerintah memiliki berbagai alternatif lain guna menggeliatkan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19. Kalangan pengusaha berharap perizinan semakin dipermudah dan berbagai insentif didorong.
Terkait dengan kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng untuk tahun 2021, saat ini Apindo Jateng masih menunggu respons dari para anggotanya. ”Ini kan baru sehari setelah diumumkan. Yang jelas, bagi yang tak mampu, kami siap mendampingi untuk mengajukan keberatan,” ucap Dedi.
Dedi, yang juga ketua Apindo Kota Semarang, menuturkan, meski kenaikan UMK itu dirasa berat, pihaknya berupaya memberi pemahaman terhadap para anggota. Terlebih, sebagai ibu kota Jateng, Kota Semarang akan menjadi acuan bagi daerah-daerah lain.
Ganjar Pranowo menuturkan, keputusan terkait UMK kabupaten/kota di Jateng pada 2021 merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja serta kelangsungan usaha bagi perusahaan. Dalam mengajukan rekomendasi, bupati/wali kota mengacu pada ketentuan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
Keputusan itu mulai berlaku 1 Januari 2021 dan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. ”Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” kata Ganjar, Sabtu malam.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan.
Penanganan covid-19
Lebih jauh, Dedi berharap pemerintah bersama semua pemangku kepentingan juga semakin meningkatkan penanganan Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 benar-benar berdampak besar pada sektor ekonomi. Semua pihak perlu bersama-sama terus menekan angka Covid-19.
Hal itu juga disadari oleh serikat pekerja. ”Memang, ini bencana kesehatan nasional. Tak semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” kata Syariful.
Menurut Syariful, kepatuhan bersama oleh semua pihak, termasuk di dunia industri, berperan untuk memberi dampak lebih besar. Pasalnya, begitu ditemukan satu kasus di satu perusahaan, akan langsung berimbas pada banyak hal, termasuk bagi para tenaga kerja sendiri.