logo Kompas.id
NusantaraBanyak Pengusaha Terpuruk, UMP...
Iklan

Banyak Pengusaha Terpuruk, UMP Sumsel 2021 Tidak Naik

Pemerintah Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 3.043.111 per bulan atau sama dengan UMP tahun lalu, Alasannya, sejumlah badan usaha terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BSqY9o6tcQw84hSRRzms2HriIdE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0dd79bdb-37f2-489a-a7e7-bc148813269c_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ribuan buruh dari tujuh serikat buruh di Sumatera Selatan berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sumsel, Rabu (11/3/2020). Mereka menuntut agar RUU Cipta Kerja  tidak disahkan.

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp 3.043.111 per bulan atau sama dengan UMP tahun sebelumnya. Keputusan itu dilakukan karena banyak badan usaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, para buruh menolaknya karena dinilai tidak mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Sumatera Selatan.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, Selasa (3/11/2020), di Palembang, mengemukakan,  tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) Sumsel karena pandemi telah memukul sejumlah sektor usaha di Sumsel  sejak delapan bulan terakhir. ”Banyak badan usaha yang terpuruk akibat pandemi,” ucapnya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000