Banyak Pengusaha Terpuruk, UMP Sumsel 2021 Tidak Naik
Pemerintah Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 3.043.111 per bulan atau sama dengan UMP tahun lalu, Alasannya, sejumlah badan usaha terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp 3.043.111 per bulan atau sama dengan UMP tahun sebelumnya. Keputusan itu dilakukan karena banyak badan usaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, para buruh menolaknya karena dinilai tidak mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, Selasa (3/11/2020), di Palembang, mengemukakan, tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) Sumsel karena pandemi telah memukul sejumlah sektor usaha di Sumsel sejak delapan bulan terakhir. ”Banyak badan usaha yang terpuruk akibat pandemi,” ucapnya.
Meskipun demikian, ujar Herman, angka yang dicantumkan itu adalah batas minimum bagi perusahaan dalam mengupah para pekerjanya. ”Angka tersebut adalah batas minimum. Itu berarti, boleh lebih, tetapi tidak boleh kurang,” ucapnya.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 602/KPTS/DISNAKERTRANS/2020 tentang UMP Sumsel tahun 2021. Surat tersebut ditandatangani pada Senin (2/11/2020). Aturan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Herman mengatakan, pandemi Covid-19 memukul sejumlah sektor, tetapi ada juga perusahaan yang mampu bertahan, bahkan berkembang. Untuk itu, melalui surat keputusan ini, dirinya berharap agar pengusaha lebih bijak dalam memberikan upah bagi para pekerjanya. ”Kalau ada keuntungan lebih, ya, kasih lebih bagi pekerja,” ucapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah menyayangkan keputusan gubernur tersebut. Menurut dia, keputusan itu bertentangan dengan undang-undang. Kenaikan upah harus berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. ”Apalagi penetapan keputusan ini hanya mengacu pada surat edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum sekuat undang-undang,” ucapnya.
Seharusnya ada kenaikan upah sekitar 4,72 persen untuk tahun 2021.
Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan laporan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, seharusnya ada kenaikan upah sekitar 4,72 persen untuk tahun 2021. Menurut dia, kenaikan itu jauh lebih rendah daripada kenaikan upah tahun 2020, yakni mencapai 8,6 persen.
Perhitungan kenaikan itu sebenarnya sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Sumsel pada 28 Oktober lalu, hanya saja, menurut Ali, yang ditetapkan oleh Gubernur Sumsel adalah usulan dari pihak pengusaha saja tanpa mempertimbangkan masukan dari pihak buruh.
Sebenarnya, ujar Ali, Gubernur Sumsel bisa saja memutuskan untuk tetap menaikan UMP. Itu berkaca pada beberapa daerah yang sudah melakukannya lebih dulu, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Melihat kondisi ini, lanjut Ali, pihaknya berencana berdialog dengan pihak terkait, termasuk dengan gubernur, agar mengkaji kembali keputusan tersebut. ”Jangan buruh yang selalu dikorbankan,” kata Ali.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut dia, selama pandemi Covid-19, banyak industri yang terpuruk, seperti bidang perhotelan, akomodasi, dan parisiwata.
Keputusan tidak menaikkan upah buruh itu merupakan langkah tepat untuk membantu pengusaha bangkit dari keterpurukan. ”Dengan bantuan ini, pengusaha bisa memiliki napas lebih panjang untuk melanjutkan usahanya,” ujar Sumarjono.
Meskipun demikian, ada perusahaan yang justru menunjukan performa baik, seperti usaha di sektor kesehatan, pertanian, dan perkebunan. Oleh karena itu, dibutuhkan dialog antara perusahaan dan buruh agar ditemukan kesepakatan bersama. Dirinya meyakini banyak pihak yang menginginkan perekonomian kembali pulih.
Sebenarnya, lanjut Sumarjono, ketika pandemi mendera, pemerintah sudah memberikan bantuan berupa subsidi upah bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Tujuannya untuk mengungkit daya beli dan mendorong perekonomian. Besaran subsidi upah sekitar Rp 2,4 juta. ”Angka bantuan subsidi upah itu tentu sudah menggantikan tidak naiknya UMP tahun depan,” ucapnya.