Dua personel grup musik Superman is Dead (SID), yakni Bobby Kool dan Eka Rock, dihadirkan sebagai saksi di persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (20/10/2020).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dua personel grup musik Superman is Dead atau SID, yakni Bobby Kool dan Eka Rock, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik yang mendudukkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020).
Bobby Kool, pemain gitar SID yang bernama asli I Made Putra Budi Sartika, dan Eka Rock, pemain bas SID yang bernama asli I Made Eka Arsana, memberikan keterangan mereka sebagai saksi atas Jerinx, penggebuk drum SID yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik.
Keduanya, baik Bobby Kool maupun Eka Rock, didengarkan kesaksian mereka dalam sidang setelah dua saksi lain, yakni I Gusti Ayu Arianti dan suaminya, Nyoman Yudi Prasetya Jaya, terlebih dahulu dihadirkan dalam sidang yang sama di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10).
Perasaan saya dan tertekan secara batin, dioper ke sana kemari. Kenapa tidak ditangani dahulu baru kemudian menjalani tes cepat. (Arianti)
Kedua personel SID itu menjadi saksi dari pihak terdakwa yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx. Bobby Kool terlebih dahulu dihadirkan dalam sidang disusul Eka Rock.
”Kami menghadirkan dua kesaksian dari empat saksi, yakni keterangan korban suami dan istri yang mengalami peristiwa diwajibkan tes cepat sebelum mendapatkan pertolongan medis serta keterangan saksi dari Bobby dan Eka mengenai mens rea atau unsur niat,” kata I Wayan Suardana dari tim penasihat hukum Jerinx kepada wartawan seusai sidang.
Adapun Jerinx dihadapkan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu adalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatifnya, melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hal itu terkait unggahan konten kalimat atau gambar pada akun @jrxsid yang menuduh Ikatan Dokter Indonesia adalah kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Prosedur uji cepat
Dalam sidang, saksi Arianti menerangkan pengalamannya ketika mencari pelayanan kesehatan di rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, sekitar Agustus silam. Ketika itu, Arianti menyatakan dirinya mengalami keadaan darurat, yakni pecah air ketuban saat kehamilannya berumur sekitar delapan bulan.
Arianti menerangkan, dirinya diarahkan mengikuti prosedur uji cepat (rapid test) Covid-19 terlebih dahulu sebelum mendapatkan penanganan di rumah sakit. Dia mengaku dirinya mengikuti prosedur uji cepat itu sehingga berdampak terhadap keterlambatan penanganan terhadap persalinannya dan bayinya meninggal.
”Perasaan saya dan tertekan secara batin, dioper ke sana kemari. Kenapa tidak ditangani dahulu baru kemudian di-rapid test?” ungkap Arianti dalam sidang.
Keterangan yang senada juga dituturkan Jaya, suami Arianti, yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi kedua. Jaya menerangkan, kondisi kehamilan istrinya baik-baik saja dan secara rutin diperiksakan ke dokter. Menurut Jaya, istrinya mengalami pecah air ketuban saat kandungan berumur delapan bulan pada Agustus lalu. ”Semula diprediksi akan kelahiran bulan September,” kata Jaya.
Yang saya tangkap, Jerinx tidak ada menyebarkan kebencian atau permusuhan. Dia hanya mengutarakan pendapat. (Bobby Kool)
Adapun Bobby Kool dihadirkan sebagai saksi ketiga di persidangan. Bobby Kool menerangkan perihal karakter dan kebiasaan Jerinx dalam keseharian. Bobby Kool mengaku sudah sekitar 25 tahun mengenal terdakwa sebagai sesama musisi dan anggota band SID. Bobby Kool juga menyatakan terdakwa dikenal kritis dan peduli terhadap isu sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
”Yang saya tangkap, Jerinx tidak ada menyebarkan kebencian atau permusuhan. Dia hanya mengutarakan pendapat,” ujar Bobby Kool ketika ditanya perihal unggahan pada akun @jrxsid.
Eka Rock menjadi saksi ke empat, atau saksi terakhir dalam sidang lanjutan pada Selasa. Senada dengan keterangan Bobby Kool, Eka Rock juga menyatakan sudah mengenal terdakwa selama kira-kira 25 tahun sebagai sesama musisi dan anggota band SID. ”Saya sudah mengenal karakter Jerinx. Dia memang punya gaya bahasa sendiri ketika mengkritisi isu,” kata Eka Rock.
Sementara itu, di luar ruang sidang, aktris Nurina Permata Putri atau Rina Nose hadir di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Rina Nose mengaku sengaja datang ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait sidang perkara Jerinx. ”Dukungan, pasti. Dukungan moril kepada Jerinx,” ujarnya ketika ditanya alasan kedatangannya di Pengadilan Negeri Denpasar.