Konten unggahan pada akun @jrxsid yang menuding IDI adalah kacung WHO dinilai melemahkan semangat para dokter dan tenaga kesehatan dalam situasi penanganan pandemi penyakit Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Konten unggahan pada akun @jrxsid yang menuding Ikatan Dokter Indonesia adalah kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dinilai melemahkan semangat para dokter dan tenaga kesehatan dalam situasi penanganan pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19). Unggahan yang menuduh itu juga dinilai melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter yang sedang bekerja menanggulangi pandemi penyakit Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua IDI Wilayah Bali I Gede Putra Suteja kepada wartawan seusai dirinya bersaksi di persidangan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik yang mendudukkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020).
Sebelum memberikan keterangan kepada wartawan di luar sidang, Suteja terlebih dahulu memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.
”Saya akui dia (terdakwa) orang baik,” kata Suteja, Selasa. ”Akan tetapi, kalimat-kalimatnya, narasinya itu menyebabkan teman-teman dokter di lapangan menjadi menurun semangatnya. Dalam situasi melaksanakan kegiatan menangani Covid-19, ada orang yang membuat unggahan yang merugikan dan melemahkan semangat kami,” ujar Suteja.
Saya akui dia (terdakwa) orang baik.... Akan tetapi, kalimat-kalimatnya, narasinya itu menyebabkan teman-teman dokter di lapangan menjadi menurun semangatnya.
Sebelumnya, IDI Wilayah Bali melaporkan pemilik akun @jrxsid ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 terkait unggahan konten kalimat atau gambar (posting) pada akun @jrxsid pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020. Materi unggahan di akun tersebut dinilai bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Dalam persidangan awal, pemilik akun, yakni I Gede Ari Astina, musisi yang dikenal sebagai Jerinx, diancam dengan dakwaan yang disusun secara alternatif. Dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatifnya, melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam sidang pekan lalu, Selasa (6/10/2020), majelis hakim memberikan putusan sela yang intinya tidak dapat menerima keberatan penasihat hukum atas dakwaan jaksa dan akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pemeriksaan saksi
Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (13/10/2020), jaksa penuntut umum mengajukan tiga saksi dari pihak IDI wilayah Bali. Selain Suteja, jaksa juga menghadirkan Sekretaris IDI Wilayah Bali I Made Sudarmaja dan Wakil Ketua IDI Cabang Denpasar I Ketut Widiyasa.
Seperti diputuskan ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang pada Selasa (6/10/2020), sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (13/10/2020) digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pihak Pengadilan Negeri Denpasar membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang sidang karena diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatnya, banyak wartawan yang tidak dapat meliput di dalam ruang sidang. Pihak pengadilan juga tidak mengadakan siaran langsung karena agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Ditemui seusai memberikan keterangannya, Sudarmaja berkomentar singkat. Dirinya membenarkan IDI melaporkan pemilik akun @jrxsid terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik IDI.
Sementara Widiyasa menyatakan, sejumlah dokter sejawatnya di IDI mengakui unggahan pada akun media sosial itu menimbulkan kesedihan di kalangan dokter. Narasi pada unggahan itu juga dinilai melemahkan dan mengurangi semangat para dokter serta tenaga kesehatan yang tengah menangani pandemi Covid-19. ”Ada sebagian teman dokter yang menyatakan, IDI bukan kacung WHO,” ujar Widiyasa dalam sidang.
Widiyasa menyatakan IDI tidak pernah mewajibkan calon pasien menjalani rapid test (uji cepat) sebelum mendapat pelayanan kesehatan. Dokter hanya mengikuti pedoman dari rumah sakit terkait persyaratan uji cepat sesuai dengan pengarahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Menurut Widiyasa, kondisi saat itu, semua pihak sedang mencari bentuk penanganan pandemi Covid-19 dan berupaya menekan jumlah kasus Covid-19 yang bertambah banyak.
Adapun Ari Astina menyatakan dirinya mengunggah konten pada akun medsosnya itu sebagai upaya agar pihak IDI mau berdiskusi terkait kewajiban uji cepat sebagai syarat mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit. ”Saya tidak ingin mencemarkan nama baik IDI,” kata Ari Astina alias Jerinx seusai sidang.