Imigrasi: Sebelum atau Sesudah ”Omnibus Law”, Pengawasan Orang Asing Tetap Ketat
Sebelum ataupun sesudah adanya ”omnibus law”, pengawasan terhadap orang asing di Malang akan selalu ketat. Jika melanggar, orang asing tersebut akan dideportasi atau bahkan disidang karena melakukan pelanggaran hukum.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sebelum ataupun sesudah adanya omnibus law, pengawasan terhadap orang asing di Malang akan selalu ketat. Imigrasi tak segan mendeportasi, bahkan menyidang warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani, Selasa (13/10/2020), seusai memberikan siaran pers capaian kerja lembaganya. Dalam kesempatan itu, dijelaskan mengenai beberapa bentuk ketegasan institusinya, seperti menolak permohonan paspor, memproses secara hukum seorang warga negara asing yang dinilai melanggar hukum, dan menindak para WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa.
”Saya tidak ingin berkomentar secara khusus tentang omnibus law karena itu masih proses. Tapi, yang jelas baik sebelum ataupun setelah omnibus law, kami tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing sesuai dengan tugas kami,” kata Ramdhani.
Bentuk pengawasan ketat itu, misalnya, hingga 1 Oktober 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Malang memberikan sanksi administarsi kepada 13 WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa, mendeportasi 9 WNA, dan saat ini menyidangkan seorang WNA Kanada yang dinilai memberikan informasi tidak benar atas keberadaannya di Indonesia.
”Untuk kasus WNA Kanada ini arahnya dia akan menjadi tersangka. Ini karena dia memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya di Indonesia. Pengawasan kami cukup ketat,” kata Ramdhani.
Menurut Ramdhani, tidak semua orang asing diberi izin masuk ke Indonesia. ”Perkemhukam No 11/2020 menyebut ada larangan orang masuk Indonesia kecuali orang asing pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) terbatas dan tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan dan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang asing yang bekerja pada proyek strategi nasional,” katanya.
Imigrasi, menurut Ramdhani, juga akan menerbitkan izin tinggal berdasarkan rekomendasi kementerian terkait. ”Misal, pekerja terkait penanaman modal, maka rekomendasi KITAS-nya dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), pemegang KITAS tenaga kerja rekomendasinya dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk pelajar maka izin tinggalnya dari Kemenristek dan Dikti, dan lainnya,” kata Ramdhani.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Eko Julianto menambahkan, ia baru saja menolak permohonan paspor dari sejumlah orang. ”Ada 49 orang yang kami tolak paspornya karena terindikasi ingin bekerja di luar negeri secara ilegal. Awalnya, mereka mengaku ingin mengunjungi keluarga atau ingin wisata. Namun, setelah didesak dan ditelusuri, akhirnya mereka mengaku,” kata Eko.
Ada 49 orang yang kami tolak paspornya karena terindikasi ingin bekerja di luar negeri secara ilegal.
Meski bertindak tegas, Kantor Imigrasi Kelas I Malang dinilai sudah melakukan sejumlah inovasi untuk melayani masyarakat dengan baik. ”Kami memiliki parkir khusus disabilitas, warga lansia, tempat tunggu sopir, memiliki inovasi layanan jemput bola ke rumah atau rumah sakit, dan memberikan jalur layanan khusus untuk kelompok rentan, seperti warga lansia, disabilitas, ibu hamil, dan lainnya. Intinya, kami sangat memperhatikan soal kemanusiaan dan HAM,” kata Ramdhani.