Fasum dan Fasos Rentan Disalahgunakan, KPK Turut Awasi
KPK mengawasi aset yang dimiliki daerah. Aset itu di antaranya fasilitas umum dan sosial. Di sejumlah daerah aset itu ada yang disalahgunakan.
Oleh
SIWI YUNITA
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — KPK kini turut mengawasi keberadaan dan fungsi fasilitas sosial dan umum di kota-kota di Indonesia. Ketersediaan fasum dan fasos ini menjadi perhatian karena ternyata memunculkan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) semestinya disediakan oleh pemerintah daerah atau pengembang perumahan yang hendak menjual perumahan. Namun, pada kenyataannya banyak fasum dan fasos yang tidak dipenuhi padahal seharusnya disediakan. Beberapa kasus bahkan berkembang jadi kasus korupsi. Fasum atau fasos yang dijanjikan diganti menjadi ruko, dijual lagi sebagai kompleks rumah baru, atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu ia katakan saat menghadiri acara Sinergi Pemkot Malang dan KPK Dalam Penguatan Aset Daerah di Balai Kota Malang, Rabu (7/10/2020). Turut hadir dalam acara itu Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK Wilayah VI Edi Suryanto dan Wali Kota Malang Sutiaji.
Kepala Satgas Korsubgah KPK Wilayah VI Edi Suryanto mengatakan, kasus korupsi fasum dan fasos, di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan. Di provinsi itu, fasum dan fasos yang seharusnya digunakan oleh warga dialihfungsikan pengembang untuk kepentingan pribadi bahkan dijual. Oknum pemda meloloskan perizinannya. ”Harusnya taman, tetapi ada yang jadi ruko, bahkan jadi rumah dan dijual lagi. Oknum pemda bermain dan ini sudah masuk ranah korupsi,”kata Edi.
Menurut Lili, di DKI Jakarta, kasus ini juga banyak terjadi dan masih rawan terjadi. Padahal, fasilitas sosial dan umum penting bagi warga sebagai pemenuhan kebutuhan sosial mulai dari beribadah, bermain, hingga menyediakan makam bagi para warga sekitarnya.
Seharusnya taman, tetapi ada yang jadi ruko, bahkan jadi rumah dan dijual lagi. Oknum pemda bermain dan ini sudah masuk ranah korupsi
Di Kota Malang, belum banyak fasum dan fasos milik pengembang yang diserahkan kepada pemkot. Pemkot mencatat sejak tahun 1991 hingga 2019 baru ada 17 fasum fasos yang diserahkan ke Pemkot Malang. Jumlah ini sangat kecil mengingat jumlah perumahan yang ada di kota ini ada 336 perumahan.
Pemkot kini mendesak agar pengembang segera merealisasikan fasum dan fasos karena itu menjadi kewajiban mereka. Khusus untuk tahun ini ada 57 fasum dan fasos yang diambil alih pemkot dengan nilai total aset Rp 369,9 miliar. Sebanyak 10 di antaranya sudah diserahkan dan sisanya ditarget selesai Desember ini.
”Penyerahan ini sebenarnya jadi beban pemkot karena berarti tanggung jawab sudah diambil alih pemkot. Jika ada kerusakan, kewajiban pemkot memperbaikinya karena sudah menjadi aset daerah,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Namun dengan diserahkannya fasum dan fasos itu, ruang hidup warga, tambah Sutiaji, bisa lebih terjamin karena pemkot turut bertanggung jawab terhadap aset itu.
Lili menambahkan, penyerahan fasum dan fasos juga menambah tanggung jawab pemkot. Sebagai bagian dari aset daerah, fasum dan fasos harus digunakan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan warga. KPK akan turut mengusut jika nanti ada penyelewengan terhadap aset negara.