logo Kompas.id
NusantaraMCW Soroti Potensi Korupsi...
Iklan

MCW Soroti Potensi Korupsi pada UU Cipta Kerja

Ketiadaan masalah pidana korporasi yang kemudian diganti dengan pendekatan sanksi administrasi membuat Undang-Undang Cipta Kerja dinilai rawan dan berpotensi membuka peluang korupsi.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/33RqJ9mRb2AwkvPVekL3wQwqzNo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fa09c39f2-09bd-43ce-8185-ecbbb6e89005_jpg.jpg
KOMPAS/KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sejumlah kendaraan tengan melintas di Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di daerah Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Lawang merupakan salah satu kawasan industri di Kabupaten Malang.

MALANG, KOMPAS — Lembaga pemerhati korupsi, Malang Corruption Watch, menyoroti potensi korupsi pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Masalah pidana korporasi yang sebelumnya ada dalam UU lama kini dihilangkan, diganti dengan pendekatan sanksi administrasi.

”Menurut kami, pidana korporasi sangat dekat dengan pidana korupsi karena dia erat dengan isu suap antara pengusaha dengan pemerintah, tentang potensi pengemplangan pajak, dan lainnya," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Ibnu Syamsu, di Malang, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000