KPU Kota Surabaya mematuhi rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya untuk memindahkan lokasi pengundian nomor urut dari ruangan tertutup ke ruang terbuka.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akhirnya memindahkan lokasi rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya di Hotel Singgasana, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Acara yang, menurut rencana, digelar di ruangan tertutup dipindah ke ruang terbuka sesuai dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Acara digelar di bawah tenda yang berlokasi di halaman Hotel Singgasana. Rapat pleno terbuka dimulai pukul 13.00 dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Undangan yang hadir pun dikurangi dari hanya dua pasangan calon, dua perwakilan Badan Pengawas Pemilu Surabaya, dua penghubung dari kedua pasangan calon, dan lima komisioner KPU Surabaya.
Kami mempersilakan, tetapi meminta agar acara dilakukan di ruangan terbuka.
Dalam pengundian nomor urut, pasangan Eri Cahyadi-Armuji mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapatkan nomor urut 2. Kedua pasangan calon itu datang tanpa membawa massa.
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno, mengatakan, pada awalnya acara akan digelar di Hall Amerta Hotel Singgasana. Namun, saat berkoordinasi dengan tim gugus tugas, acara diminta dipindah menuju ruangan terbuka. ”Kami mengikuti rekomendasi dari Gugus Tugas Surabaya,” katanya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, sejak awal pihaknya menyarankan acara tersebut digelar secara daring. Namun, pihak KPU Surabaya tetap berpedoman pada Peraturan KPU untuk menggelar rapat pleno secara tatap muka. ”Kami mempersilakan, tetapi meminta agar acara dilakukan di ruangan terbuka,” ucapnya.
Menurut tim penilai, acara di dalam ruangan memiliki risiko penularan yang cukup tinggi karena ventilasi yang terbatas, menimbulkan kontak dekat, dan berdurasi lama. Oleh sebab itu, acara di ruang terbuka lebih direkomendasikan karena ruangan bisa lebih luas dan potensi penularan di ruangan tertutup bisa dikurangi.
”Berdasarkan penilaian identifikasi risiko Covid-19, pelaksanaan acara di luar ruangan mendapatkan skor 2,71 yang masuk kategori mengendalikan risiko. Artinya, kegiatan dapat dilakukan dengan bentuk pengendalian melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pengawasan pelaksanaannya dengan mengoptimalkan satgas Covid-19 mandiri,” tutur Irvan.
Dalam masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, tim akan terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan. Selain kegiatan kampanye harus mengacu dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pasangan calon beserta massa pendukung juga harus mengikuti protokol kesehatan.
”Ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye, kami berhak membubarkan acara karena keselamatan warga menjadi yang utama,” kata Irvan.
Sanggup menaati
Pasangan nomor urut 1, Eri-Armuji, menyatakan, mereka sanggup menaati aturan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Partai pengusung, PDI-P, juga akan memberikan sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Dalam masa kampanye yang berlangsung selama 71 hari mendatang, dia mengutamakan kampanye secara daring. Kampanye dilakukan jarak jauh dengan mengundang warga dalam ruang virtual sehingga tidak ada pengumpulan massa. Timnya akan membantu warga agar bisa mengikuti kampanye virtual tersebut.
”Kampanye tatap muka masih tetap ada dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Eri.
Sementara pasangan Machfud-Mujiaman telah membekali tim untuk bisa memastikan massa pendukung yang hadir dalam kampanye tatap muka bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga akan memanfaatkan kampanye secara virtual karena mampu meraih penonton lebih banyak dibandingkan dengan yang hadir saat tatap muka.
Kampanye tatap muka masih tetap ada dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap kedua pasang kandidat mengutamakan kampanye secara daring. Jika akan mengadakan kampanye tatap muka, harus sesuai aturan PKPU untuk mengurangi risiko menjadi kluster penularan Covid-19.