logo Kompas.id
NusantaraKPU Larang Rapat Umum hingga...
Iklan

KPU Larang Rapat Umum hingga Konser Musik

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diundangkan. Di PKPU itu, paslon dilarang berkampanye dalam bentuk rapat umum, pentas seni, hingga konser musik.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZfLJNDf0PMNNoRiX_FflmHa-zIw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F446a9412-10e0-4982-8912-024c0e3925ad_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Jurnalis merekam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro saat membacakan salinan hasil penetapan dan keputusan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan 2020 di Kantor KPU Tangsel, Banten, Rabu (23/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah merevisi aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, peserta pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk rapat umum, pentas seni, hingga konser musik.

KPU di daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 23 September, kemudian diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada 24 September. Setelah itu, tahapan kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000