57 Persen Tempat Tidur RS Rujukan di DIY Sudah Terisi
Sekitar 57 persen tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terisi. Pemerintah kabupaten/kota di DIY diminta menyiapkan tempat karantina untuk pasien positif tanpa gejala.
Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sekitar 57 persen tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terisi. Untuk meringankan beban rumah sakit, pemerintah kabupaten/kota di DIY diminta menyiapkan tempat karantina bagi pasien Covid-19 tanpa gejala. Sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan, pasien tanpa gejala tak perlu dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, Rabu (16/9/2020), jumlah tempat tidur yang disiapkan untuk merawat pasien Covid-19 di provinsi itu 452 tempat tidur. Tempat tidur yang disiapkan itu tersebar di 27 rumah sakit rujukan Covid-19 di DIY.
Dari total 452 tempat tidur itu, pada Rabu ini, 258 atau sekitar 57 persen di antaranya sudah terisi. Artinya, tempat tidur yang masih tersedia 194 buah.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 itu terdiri dari dua jenis, yakni tempat tidur critical yang dilengkapi ventilator serta tempat tidur noncritical tanpa ventilator. Jumlah tempat tidur critical di DIY 48 unit, sedangkan tempat tidur noncritical 404 unit.
Sampai Rabu ini, dari 48 tempat tidur critical di DIY, 19 tempat tidur atau 39 persennya telah terisi. Sementara dari 404 tempat tidur noncritical, 239 di antaranya atau 59 persen sudah terisi. Oleh karena itu, saat ini masih tersedia 29 tempat tidur critical dan 165 tempat tidur noncritical di DIY.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 di DIY hingga Rabu ini 1.943 orang. Dari jumlah tersebut, 1.420 orang telah dinyatakan sembuh dan 53 orang lainnya meninggal dunia. Masih ada 470 pasien positif Covid-19 yang belum dinyatakan sembuh. Namun, tidak semua pasien dirawat di rumah sakit.
Pembajun mengatakan, sesuai pedoman Kemenkes, pasien positif Covid-19 tanpa gejala klinis tidak perlu dirawat di rumah sakit. Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5 yang diterbitkan Kemenkes pada 13 Juli 2020, pasien positif Covid-19 tanpa gejala tidak perlu dirawat inap di rumah sakit.
Namun, pedoman itu juga menyebut, pasien positif tanpa gejala mesti menjalani isolasi selama 10 hari di rumah atau fasilitas yang disiapkan pemerintah. Menurut pedoman tersebut, isolasi untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala harus dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen.
Pembajun menuturkan, keterisian tempat tidur noncritical di DIY yang hampir mencapai 60 persen harus jadi perhatian. Apalagi, pada Selasa (15/9/2020), keterisian tempat tidur noncritical di DIY sempat mencapai 62 persen. ”Ini yang menjadi perhatian kita. Harapan kami, pasien-pasien terkonfirmasi positif tapi asimtomatik (tanpa gejala) tidak dirawat di rumah sakit. Kalau bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah, itu lebih baik,” tuturnya.
Tempat karantina
Meski demikian, apabila isolasi mandiri di rumah tidak bisa dilakukan, para pasien tanpa gejala sebaiknya menjalani isolasi di shelter atau tempat karantina yang disiapkan pemerintah. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan DIY mendorong pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk menyiapkan shelter atau tempat karantina bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala.
Dengan tempat karantina semacam itu, pasien tanpa gejala tidak perlu dirawat di rumah sakit sehingga rumah sakit bisa difokuskan bagi pasien dengan gejala klinis. ”Kami mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk memiliki shelter,” ujar Pembajun.
Walakin, Pembajun mengakui, beberapa pemerintah kabupaten/kota di DIY kesulitan menyiapkan tempat karantina. Oleh karena itu, sebagian pasien positif tanpa gejala tetap dirawat di rumah sakit. Padahal, perawatan di rumah sakit butuh sumber daya besar, misalnya dalam hal ketersediaan tenaga kesehatan (nakes), alat pelindung diri (APD), dan logistik lain.
”Tapi memang ada sebagian kabupaten/kota merasa kesulitan membuat shelter, kemudian pilih merawat di rumah sakit. Harus diperhatikan, perawatan di rumah sakit itu menghabiskan sumber daya, baik nakes, APD, maupun logistik,” ujar Pembajun.
Harapan kami, pasien-pasien yang terkonfirmasi positif tapi asimptomatik (tanpa gejala) tidak dirawat di rumah sakit. (Pembajun Setyaningastutie)
Terkait tempat karantina bagi pasien tanpa gejala, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkannya di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Menurut rencana, tempat itu akan digunakan bagi pasien tanpa gejala yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Namun, aturan detail mengenai peruntukan tempat itu masih disusun.
”Mereka yang memang perlu (isolasi) di sana akan diisolasi di sana. Ini sedang dibuat aturannya tentang siapa yang bisa diisolasi di sana. Tetapi, isolasi mandiri di rumah masih dimungkinkan. Terlebih, apabila yang rumahnya punya kamar cukup dan bisa isolasi mandiri. Yang tidak memungkinkan, dibawa ke shelter,” kata Heroe.
Di Rusunawa Bener, terdapat 42 unit hunian yang bisa digunakan untuk isolasi pasien Covid-19. Setiap unit di rusunawa itu memiliki dua ruangan. Dengan kondisi tersebut, tempat itu mampu menampung hingga 84 pasien jika satu unit dihuni dua pasien.
Namun, Heroe menuturkan, sampai saat ini, setiap unit hunian di Rusunawa Bener direncanakan untuk menampung satu pasien terlebih dulu. Dia menyebut, tempat karantina itu ditargetkan bisa beroperasi mulai pekan depan.