Demi menghindari potensi kerumunan masyarakat, KPU Kota Magelang akan menyiarkan secara ”live streaming” proses pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September nanti.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Proses pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang, Jawa Tengah, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum akan ditayangkan KPU secara live streaming di media sosial Youtube dan Facebook. Upaya ini untuk menghindari risiko terjadinya kerumunan warga saat tahapan tersebut.
”Cukup berada di rumah. Siapa pun bisa kapan saja mengikuti perkembangan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di KPU,” ujar Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron saat ditemui, Rabu (2/9/2020). Pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang akan berlangsung 4-6 September 2020.
Tidak hanya menayangkannya di media sosial, Basmar mengatakan, pihaknya juga akan menayangkan proses pendaftaran menggunakan layar proyektor besar di halaman depan kantor KPU. Dengan cara ini, massa pendukung yang berada di luar gedung dan warga umum bisa menyaksikan proses pendaftaran yang dilakukan di dalam ruangan.
Menurut Basmar, pihaknya juga berupaya mengantisipasi terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19 dengan membatasi jumlah orang yang hadir di kantor KPU saat pendaftaran bakal pasangan calon. Di dalam ruangan, bakal pasangan calon hanya diizinkan didampingi oleh ketua dan sekretaris dari setiap parpol pendukung serta liaison officer (LO).
Bakal pasangan calon juga hanya diizinkan membawa enam pendukungnya. Para pendukung ini pun hanya diperbolehkan berada di halaman kantor KPU, di luar ruangan pendaftaran. Kedatangan tiap bakal pasangan calon bersama rombongan ke kantor KPU juga akan diatur secara bergantian.
Tidak hanya tim bakal pasangan calon, Basmar menjelaskan, pihaknya akan mengatur agar jurnalis memotret proses pendaftaran secara bergantian. Dengan cara ini, jumlah orang di dalam ruangan pendaftaran bisa dikendalikan.
Sebelum datang untuk mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Magelang, setiap bakal pasangan calon juga wajib melakukan tes usap Covid-19 secara mandiri. Hasil tes usap menjadi salah satu kelengkapan berkas yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon.
Basmar mengatakan, hasil tes usap ini menentukan tahapan selanjutnya yang akan dilalui bakal pasangan bersangkutan. Jika hasil tes usap negatif Covid-19, bakal pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftar di kantor KPU dan diproses untuk melalui tahapan selanjutnya.
Namun, jika bakal pasangan calon dinyatakan positif Covid-19, mereka diminta tidak datang ke kantor KPU dan hanya diperbolehkan mendaftar secara daring. Tahapan selanjutnya bagi bakal pasangan ini akan ditunda untuk sementara waktu.
”Tahapan selanjutnya bagi bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 baru bisa kami lanjutkan ketika mereka benar-benar sudah dinyatakan sembuh,” ujar Basmar.
Lama waktu menunggu hingga sembuh dan bisa melanjutkan tahapan Pemilihan Wali Kota Magelang 2020 ini nantinya akan dibicarakan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang.
Kewajiban melakukan tes usap ini hanya satu kali, yakni sebelum bakal pasangan calon mendaftar. Untuk berbagai aktivitas lain, termasuk kampanye yang berpotensi menimbulkan keramaian, upaya pencegahan Covid-19 sepenuhnya menjadi tanggung jawab bakal pasangan calon bersama tim sukses.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Majid Rohmawanto mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan bahwa setiap tahapan dalam pemilihan wali kota Magelang harus mengacu pada standar protokol kesehatan Covid-19.
Selain dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang, pengawasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan wali kota juga akan dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu Kota Magelang.
Majid menambahkan, segenap jajaran penyelenggara pemilihan wali kota Magelang, mulai dari Panitia Pemungutan Suara hingga KPU, juga sudah melakukan upaya deteksi dini dengan melakukan dua kali tes cepat. Dari tes cepat terakhir, yang dilaksanakan akhir Agustus lalu, tidak ada satu pun personel penyelenggara pemilihan yang dinyatakan reaktif.