Menteri KP Nyatakan Siap Diaudit Soal Ekspor Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, calon eksportir benih lobster (Panulirus spp) tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya. Pemberian izin eksportir diklaim sudah sesuai prosedur.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, calon eksportir benih lobster (Panulirus spp) tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya. Pemberian izin eksportir diklaim sudah sesuai prosedur. Pihaknya bahkan bersedia diaudit terkait kebijakan tersebut.
”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang Gerindra dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy menjawab pertanyaan Kompas saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (6/7/2020) malam.
Turut hadir dalam kesempatan itu Komisi Pemangku untuk Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar, dan Pelaksana Tugas Bupati Indramayu Taufik Hidayat. Puluhan nelayan setempat juga turut serta.
Edhy menepis informasi di sebuah media nasional terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster. Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan kepada 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan.
Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Regulasi itu menggantikan Permen KP No 56/2016 yang, antara lain, melarang penangkapan dan atau pengeluaran benih lobster.
”Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkapnya. Menurut dia, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan.
”Silakan saja kalau ada yang curiga. Ini biasa. Silakan diaudit, silakan dicek. KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ini rumah yang terbuka bagi siapa saja. Namun, saya juga minta fair trade, keadilan. Jangan cerita jelek tentang saya saja. Beritakan juga yang baik,” ungkap Edhy.
Ia menjamin tidak ada perlakuan istimewa terhadap calon eksportir. Edhy juga memastikan tidak melibatkan sahabatnya, keluarganya, bahkan istrinya dalam kebijakan tersebut. Pemilihan calon eksportir dilakukan tim beserta sejumlah direktur jenderal.
Sebelum mengekspor benih lobster, eksportir wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah memanen hasil budidaya lobster dan melepasliarkan 2 persen hasil panen. Eksportir juga harus membeli indukan lobster ke nelayan dengan harga bagus.
Edhy mengklaim kebijakan ekspor benih lobster sudah sesuai kajian akademik. Menurut dia, lobster hanya punya kesempatan hidup 0,02 persen jika dibiarkan di laut. ”Sekarang ada yang mau membudidayakan. Hidupnya bisa 30 persen. Anakan lobster ada 27 miliar per tahun,” ungkapnya.
Silakan saja kalau ada yang curiga. Ini biasa. Silakan diaudit, silakan dicek. KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ini rumah yang terbuka bagi siapa saja. Namun, saya juga minta fair trade, keadilan. Jangan cerita jelek tentang saya saja. Beritakan juga yang baik. (Edhy Prabowo)
Ali Ngabalin menambahkan, keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy sudah sesuai dengan kebutuhan nelayan. Pihaknya akan menjadi jembatan bagi setiap keluhan nelayan terhadap KKP.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai, proses ekspor benih lobster tidak transparan, mulai dari dasar pemilihan perusahaan eksportir hingga penilaian atas rekam jejak perusahaan. KKP juga dinilai belum mendorong budidaya lobster di nelayan.
"Masyarakat tidak ada yang mengetahui (mekanisme pemilihan) itu. Kami menunggu transparansi pemilihan eksportir," ujarnya. (Kompas, 4/7/2020)