Pilkada di DIY Butuh Tambahan Anggaran Rp 32,8 Miliar
Tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggelar pilkada mengacu protokol kesehatan. Penyelenggaraannya butuh tambahan anggaran Rp 32,8 miliar untuk pengadaan APD bagi penyelenggara serta penambahan TPS.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta akhir tahun ini membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 32,8 miliar. Tambahan itu guna pembelian alat pelindung diri dan penambahan tempat pemungutan suara karena pilkada harus digelar sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
”Tambahan anggaran ini dibutuhkan karena kita harus melaksanakan protokol Covid-19 untuk pelaksanaan tahapan pilkada,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020), di Yogyakarta.
Seperti diketahui, pemerintah, DPR, dan berbagai pihak terkait telah memutuskan pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020. Di DIY, pilkada serentak 2020 akan digelar di tiga kabupaten, yakni Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman. Pelaksanaan pilkada serentak itu harus mengacu protokol kesehatan karena Indonesia belum bebas dari pandemi Covid-19.
Hamdan menjelaskan, agar bisa memenuhi protokol kesehatan, KPU sebagai pelaksana pilkada harus menempuh sejumlah langkah. Salah satunya dengan membeli alat pelindung diri (APD) untuk dipakai petugas penyelenggara pilkada. Pemakaian APD ini penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 saat penyelenggaraan tahapan pilkada.
Langkah kedua dengan menambah tempat pemungutan suara (TPS). Penyebabnya, untuk mengurangi kerumunan saat penyelenggaraan pemungutan suara, jumlah pemilih di TPS harus dikurangi. Dalam regulasi sebelumnya, jumlah pemilih di satu TPS maksimal 800 orang. Namun, jumlah itu kemudian dikurangi menjadi maksimal 500 pemilih di satu TPS guna menekan kerumunan.
”Jumlah pemilih di TPS itu, kan, disepakati maksimal 500 orang. Makanya, teman-teman kemudian melakukan penghitungan ulang yang kemudian memengaruhi jumlah TPS,” ujar Hamdan.
Hamdan memaparkan, pembiayaan pengadaan APD dan penambahan jumlah TPS dalam penyelenggaraan pilkada di tiga kabupaten di DIY, butuh anggaran Rp 32,856 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 21,486 miliar untuk pengadaan APD dan Rp 11,370 miliar untuk penambahan jumlah TPS.
Berdasarkan data KPU DIY, tambahan anggaran itu akan dicukupi dari tiga sumber. Pertama, dari penghematan anggaran pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya. Nilai penghematan anggaran itu mencapai Rp 4,474 miliar.
Pembiayaan pengadaan APD dan penambahan jumlah TPS dalam penyelenggaraan pilkada di tiga kabupaten di DIY, butuh anggaran Rp 32,856 miliar.
Sumber kedua adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tiga kabupaten yang menggelar pilkada. Menurut Hamdan, berdasar hasil pembicaraan dengan pemerintah kabupaten (pemkab) di daerah yang menggelar pilkada, tambahan anggaran dari APBD yang disepakati mencapai Rp 8,419 miliar.
”Nilai tambahan anggaran dari APBD itu merupakan hasil diskusi dengan tim anggaran daerah dan sudah dibuat berita acaranya yang ditandangani ketua KPU kabupaten dan bupati setiap kabupaten. Jadi, angka itu merupakan hasil penghitungan bersama dan pemerintah kabupaten menyatakan sanggup,” ujar Hamdan.
Sementara itu, sumber ketiga adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hamdan menyebut, nilai anggaran yang diusulkan untuk dipenuhi dari APBN sebesar Rp 19,962 miliar. Namun, belum bisa dipastikan apakah usulan tersebut dipenuhi seluruhnya.
”Untuk yang APBN, ini sifatnya kami mengusulkan. Jadi, angka yang diusulkan berdasarkan kebutuhan riil di kabupaten,” ujar Hamdan.
Penyelenggaraan pemerintahan
Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan tetap menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 itu diambil karena penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus tetap berjalan dengan normal di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang terjadi juga belum bisa dipastikan kapan berakhir.
”Tidak ditunda lagi karena pemerintahan harus berjalan normal dari pusat sampai daerah. Kita tidak tahu Covid-19 ini kapan berakhirnya. Oleh karena itu, harus diambil langkah antisipasi,” ujar Mahfud seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DIY, Senin siang, di kantor Gubernur DIY.
Mahfud menyatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, DIY siap menyelenggarakan pilkada di tiga kabupaten pada 9 Desember 2020. ”Di Yogyakarta, berdasarkan infomasi dari Bapak Gubernur dan laporan dari KPU dan sebagainya, siap untuk melaksanakan pilkada serentak,” ujarnya.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pilkada di tiga kabupaten di DIY pada 9 Desember 2020. Sultan juga menyebut, penyelenggaraan pilkada tersebut telah direncanakan dengan matang. ”Pilkada kan dilaksanakan 9 Desember dan kami siap melaksanakan itu,” katanya.