Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Terima Fee dari Rekanan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melelang proyek besar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019 melalui unit layanan pengadaan dengan mekanisme sistem layanan pengadaan secara elektronik
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melelang proyek-proyek besar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019 melalui unit layanan pengadaan dengan mekanisme sistem layanan pengadaan secara elektronik. Namun, sistem tersebut bisa diakali dengan imbalan pemberian uang atau fee oleh rekanan peserta lelang.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, dua rekanan Pemkab Sidoarjo, Senin (6/4/2020). Keduanya ditangkap KPK Januari lalu dalam operasi tangkap tangan karena menyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan sejumlah pejabat daerah.
Sedangkan saksi keempat adalah Komisaris Utama PT Gentayu Cakra Wibawa, Gagah Eko Wibawa(Arif Suhermanto)
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rohmad kali ini, jaksa KPK menghadirkan empat saksi. Tiga saksi yakni Yugo Adi Prabowo, Bayu Kharisma, dan Fuad Abdillah merupakan Aparatur Sipil Negara Pemkab Sidoarjo yang menjabat sebagai pranata barang dan jasa. Mereka juga anggota kelompok kerja (pokja) pada lelang proyek yang berbeda.
“Sedangkan saksi keempat adalah Komisaris Utama PT Gentayu Cakra Wibawa, Gagah Eko Wibawa,” ujar jaksa KPK Arif Suhermanto.
Dalam kesaksiannya, Yugo mengatakan diminta mengambil uang oleh Totok Sumedi di Jalan Albatros Sidoarjo untuk diserahkan kepada Bayu selaku anggota pokja pekerjaan perbaikan jalan Candi-Prasung. Uang senilai Rp 190 juta itu kemudian dibagi rata untuk lima anggota pokja ditambah Yugo.
Yugo merupakan anggota pokja lelang proyek lain namun dia mendapat bagian karena menjadi perantara suap. Hasilnya setiap anggota pokja menerima Rp 30 juta dan ada sisa uang Rp 10 juta dimasukkan ke dalam kas pokja. Sebagai anggota pokja proyek lain, Yugo mengaku pernah menerima uang Rp 15 juta dari rekanan bersama dengan anggota pokja lainnya.
Uang Rp 190 juta berasal dari Ibnu Ghofur pemenang lelang proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 22 miliar. Pemberian uang itu untuk mempengaruhi pokja agar mengabaikan sanggahan dari PT Gentayu peserta lelang lainnya yang mengajukan penawaran Rp 19 miliar.
Singkat cerita sanggahan ditolak. Pejabat Pembuat Komitme (PPK) jalan Candi-Prasung Yudi Tetrahastoto menghubungi Ibnu Ghofur agar mengundang Gagah untuk bertemu. Pertemuan berlangsung di kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo di ruangan Yudi Tetrahastoto.
Dalam pertemuan itu, Ghofur meminta Gagah mencabut sanggahan dan sebagai gantinya PT Gentayu akan diajak kerjasama dengan kompensasi 30 persen. Gagah selaku Komisaris Utara PT Gentayu menyetujui tawaran itu namun belum sempat terealisasi karena keburu ada tangkap tangan KPK.
Menariknya, dalam kesaksiannya Gagah merupakan salah satu rekanan Pemkab Sidoarjo yang mengerjakan sejumlah proyek seperti gedung parkir Instalasi Gawat Darurat RSUD Sidoarjo dan peningkatan jalan Porong-Krembung, serta peningkatan jalan Kalisampurno.
Dalam sidang itu Gagah mengaku memberikan uang kepada Yudi Tetrahastoto sebesar Rp 70 juta saat mengerjakan jalan Porong-Krembung. Uang Rp 70 juta itu diklaim untuk jatah wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selain itu saat mengerjakan peningkatan jalan Kali Sampurno, Gagah juga memberikan Rp 15 juta kepada setiap anggota pokja.
Saya menerima uang Rp 16 juta dari Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian ULP/LPSE Sidoarjo). Uang itu untuk dibagi berdua dengan anggota pokja lainnya Sudarsono masing-masing Rp 8 juta (Fuad Abdillah)
Sementara itu saksi Fuad Abdillah adalah anggota pokja delapan yang menangani lelang proyek pekerjaan saluran di Kecamatan Krembung senilai Rp 700 juta dan proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13 miliar. PPK proyek Wisma Atlet adalah Yanuar Santoso dari Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Cipta Karya.
“Saya menerima uang Rp 16 juta dari Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian ULP/LPSE Sidoarjo). Uang itu untuk dibagi berdua dengan anggota pokja lainnya Sudarsono (masing-masing Rp 8 juta),” kata Fuad.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi tidak membantah. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi didakwa menyetorkan uang total Rp 1,6 miliar. Uang itu tidak hanya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah, namun juga ke sejumlah pejabat daerah, demi mendapatkan pekerjaan proyek yang diinginkan. Korupsi di Sidoarjo ini diduga dilakukan secara terstruktur dan masif.
Dalam dakwaan uang diduga diberikan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Judi Tetrahastoto, serta Kepala ULP Sanadjihitu Sangadji.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara.