Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan merupakan salah satu sumber potensi besar korupsi. Kebijakan pencegahan korupsi oleh Pemerintah Provinsi Jatim dengan membentuk biro khusus pengadaan barang dan jasa sudah tepat.
Oleh
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan merupakan salah satu sumber potensi besar korupsi. Kebijakan pencegahan korupsi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan membentuk biro khusus pengadaan barang dan jasa sudah tepat.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Iqbal Felisiano, Selasa (14/1/2020), mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mengambil strategi khusus dalam pencegahan korupsi sudah tepat.
Pencegahan penting ditempuh karena kasus korupsi sudah begitu pelik. (Iqbal)
Pencegahan dilakukan di lingkup internal dan eksternal. Ke dalam atau internal, pengadaan barang dan jasa di pemerintahan perlu diawasi. Ke luar, pejabat provinsi sebagai pembina aparatur kabupaten dan kota tetap perlu meningkatkan pengawasan dan pemantauan penyusunan dan pemakaian anggaran dalam proyek pembangunan.
”Pencegahan penting ditempuh karena kasus korupsi sudah begitu pelik,” kata Iqbal. Yang terkini dan sepatutnya menbuat Jatim kembali terpukul ialah penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sepekan lalu di Sidoarjo.
Saiful kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama lebih dari sepuluh pejabat teras dan pengusaha. Saiful merupakan pejabat nomor satu yang ketiga belas yang ditangkap KPK sejak 2017 karena terlibat kasus korupsi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keterlibatan pejabat teras provinsi dan kabupaten/kota hampir selalu terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Motifnya bisa bermacam-macam, antara lain penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan, dan main-main dalam anggaran.
Khofifah kembali prihatin sebab kasus korupsi menyeret pejabat nomor satu. Bupati Sidoarjo merupakan pejabat tinggi daerah yang ditangkap dalam kasus rasuah dalam pemerintahan Khofifah yang memimpin sejak 13 Februari 2019.
Sebelum mantan Menteri Sosial ini menjadi Gubernur Jatim sejak Februari 2019, kasus rasuah di Jatim sudah menyeret Bupati Bangkalan, Bupati Pamekasan, Wali Kota Mojokerto, Bupati Mojokerto, Bupati Nganjuk, Bupati Jombang, Wali Kota Madiun, Wali Kota Blitar, Bupati Tulungagung, Wali Kota Malang, Bupati Malang, Wali Kota Batu, dan Wali Kota Pasuruan. Mereka sudah diganti, ada yang melalui proses pemilihan umum atau digantikan oleh wakil kepala daerahnya.
Bentuk biro khusus
Untuk mempersempit bahkan menutup celah korupsi pengadaan barang dan jasa di provinsi, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim berinisiatif membentuk biro khusus. Lembaga ini akan berada di bawah sekretariat provinsi.
”Perlu sistem dan strategi khusus terkait pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Biro khusus akan bertugas memetakan paket pekerjaan atau proyek dan besaran nilai, mengintegrasikan data penganggaran (e-budgeting), pendampingan mitra dalam penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan kontrak kerja.
Tujuannya meningkatkan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, penerapan dalam sistem pengadaan secara elektronik atau SPSE, dan mendorong peningkatan kompetensi satuan kerja. Dengan demikian, pengadaan diyakini berjalan tersistem, transparan, dan akuntabel atau dipercaya.
Dia mengharapkan biro juga mampu mengatasi salah satu problem klasik dalam pengadaan barang dan jasa, yakni ketidaksinkronan sejak penyusunan hingga pelaksanaan proyek. Misalnya, keterlambatan menyiapkan rencana umum pengadaan (RUP), pelaksanaan proyek tak sesuai RUP, gagal lelang atau gagal proyek karena tak cukup waktu, keterlambatan mencairkan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dan penyusunan hingga pengadaan tak melalui SPSE.
Pengadaan barang dan jasa yang akan dipelototi agar mencegah potensi korupsi akan dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, proyek dengan kebutuhan waktu lama, yakni konstruksi, pengadaan secara impor, dan jasa konsultasi proyek. Kedua, paket proyek bernilai di atas Rp 2,5 miliar. Ketiga, proyek dengan sumber pembiayaan DAK.
”Di lingkup Pemprov Jatim, pengadaan barang dan jasa telah terdata untuk kurun Januari sampai Agustus tahun ini,” kata Khofifah.
Misalnya, suap dan permintaan fee proyek terutama melalui anggaran. (Firli)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020, Kamis (9/1/2020) lalu, mengingatkan potensi rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
”Misalnya, suap dan permintaan fee proyek terutama melalui anggaran,” ujarnya.
Pengadaan barang dan jasa selalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyusunan hingga persetujuan selalu melibatkan dua kekuatan politik, yakni eksekutif atau pemerintah dan legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Firli, pejabat negara di dua lembaga itu kerap terkena kasus korupsi karena uang ketok palu. APBD diperlambat persetujuannya sampai turun ”uang” pengesahan.
”Strategi yang perlu ditempuh adalah pencegahan,” kata Firli. Pemerintah daerah sebaiknya memaksimalkan pengawasan dan pemantauan secara internal dan eksternal dalam pemakaian anggaran. Koordinasi selalu dengan aparat hukum (Polri, Kejaksaan, KPK) dan aparat pengawas instansi pemerintah, yakni BPK, BPKP, PPATK, dan inspektorat di berbagai jenjang.
Iqbal Felisiano menyatakan, pencegahan korupsi bisa diperkuat dengan melibatkan peran masyarakat lewat pengawasan dan pelaporan dugaan kasus pidana tersebut. ”Namun, perlu ada perlindungan untuk pelapor,” katanya.
Secara khusus, tahun ini, di Jatim akan diadakan 19 pemilihan bupati dan wali kota. Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi juga bisa ditempuh dengan mempelajari latar belakang calon pemimpin mereka. Kemudian, jangan pilih calon dengan rekam jejak koruptif atau yang terindikasi kuat terjerat kasus rasuah.