Giliran Rumah Pribadi Bupati Saiful Ilah Digeledah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak dan kali ini giliran rumah pribadi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang digeledah. Penyidik berupaya memperkuat alat bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak di Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini giliran rumah pribadi Bupati Saiful Ilah yang digeledah. Penyidik terus berupaya memperkuat alat bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Sidoarjo dan sejumlah pejabat daerah.
Penggeledahan rumah pribadi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dilakukan Minggu (12/1/2020) siang. Rumah yang berada di Jalan Malik Ibrahim Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo itu didatangi beberapa penyidik KPK yang tiba menggunakan mobil.
Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik meninggalkan rumah pribadi dengan membawa sejumlah dokumen. Menurut informasi dari sejumlah warga yang tinggal di lingkungan sekitar, penggeledahan di rumah pribadi tidak berlangsung lama.
Meminta agar masyarakat Sidoarjo mendoakan Bupati Saiful Ilah yang tengah menerima ujian supaya diberi kekuatan dan ketabahan agar mampu menyelesaikan ujiannya dengan baik, ujar Nur Ahmad
Sebelum menggeledah kediaman pribadi, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Saiful Ilah dan ruang kerjanya, Sabtu (11/1/2020). Rumah yang berada di kompleks Pendopo Delta Wibawa itu digeledah sejak pukul 10.00 hingga Minggu dini hari pukul 24.00 WIB. Dari dalam rumah dinas yang telah dihuni selama hampir 10 tahun itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumer Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/1/2020). Di kantor yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Magersari, Sidoarjo itu, mereka memeriksa sejumlah ruang termasuk ruang Kepala Dinas PUMBMSDA Sunarti Setyaningsih dan ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUBMSDA Judi Tetrahastoto.
Menyikapi rangkaian penggeledahan KPK di Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Saifuddin meminta seluruh aparatur sipil negara dilingkungannya bersikap kooperatif. Selain itu dia mengajak masyarakat mendoakan Sidoarjo agar mampu menghadapi ‘ujian’ yang saat ini tengah dihadapi tersebut dengan baik.
“Meminta agar masyarakat Sidoarjo mendoakan Bupati Saiful Ilah yang tengah menerima ujian supaya diberi kekuatan dan ketabahan agar mampu menyelesaikan ujiannya dengan baik,” ujar Nur Ahmad saat memberikan sambutan di acara Majelis Dzikir dalam rangka peringatan Hari Jadi Sidoarjo ke-161, Minggu pagi.
Penggeledahan kantor DPUBMSDA Sidoarjo, rumah dinas, rumah pribadi, serta ruang kerja Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ini terkait erat dengan kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (7/1/2020) malam di Sidoarjo. Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang termasuk Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Selain itu KPK juga menangkap pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi beserta karyawan mereka yakni Iwan, Siti, dan Suparmi. Kepala Bagian Protokol Pemkab Sidoarjo Budiman dan ajudan Bupati Saiful Ilah Novianto juga turut ditangkap.
Penerima suap
Sehari pasca penangkapan tersebut, Rabu (8/1/2020), KPK menetapkan Saiful Ilah dan tiga pejabat daerah sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu. Adapun dua pengusaha rekanan yakni Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Saiful ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sidoarjo. Total uang yang diamankan dalam kegiatan ini mencapai Rp 1,8 miliar yang diberikan dan disita dari sejumlah pihak (Kompas, 9/1/2020).
Proses penyidikan kasus suap di Sidoarjo dimulai sejak 2019. Kasus ini bermula dari permintaan swasta yakni Ibnu kepada Saiful untuk memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar.
Pada Agustus-September 2019, beberapa perusahaan Ibnu memenangi sejumlah proyek diantaranya Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, dan peningkatan afoer Karang Pucang Desa Pagerwojo senilai Rp 5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu dan Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang terjadi sebelum kegiatan tangkap tangan. Sanadjihitu selaku Kabag ULP menerima Rp 300 juta pada akhir September dengan rincian Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober dan sisanya disimpan sendiri.
Judi Tetrahastoto selaku PPK menerima Rp 240 juta dan Sunarti sebagai kepala dinas menerima Rp 200 juta pada 3 Januari lalu. Beberapa jam sebelum kegiatan tangkap tangan di Pendopo Delta Wibawa, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui Novianto di rumah dinas.
Dalam perkara ini, Saiful dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.