Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periksa Pengaduan Bawaslu Buleleng
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa pengaduan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. Aduan ini terkait keterlambatan pendistribusian logistik dan kekurangan logistik pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum 17 April 2019 di Kabupaten Buleleng.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa pengaduan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. Aduan ini terkait keterlambatan pendistribusian logistik dan kekurangan logistik pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum 17 April 2019 di Kabupaten Buleleng.
Sidang pemeriksaan oleh majelis pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Kota Denpasar, Selasa (16/7/2019).
Majelis pemeriksa dipimpin anggota DKPP Rahmat Bagja dengan anggota majelis, yakni, I Ketut Rudia dari Bawaslu Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, dan Ketut Udi Prayudi dari unsur masyarakat. Sidang pemeriksaan diikuti Bawaslu Kabupaten Buleleng dan KPU Kabupaten Buleleng serta dihadiri Bawaslu Bali dan KPU Bali.
“Pelaporan ini adalah tugas dari Bawaslu,” kata Bagja. “Jikalau Bawaslu tidak melaporkan, maka Bawaslu akan menjadi terlapor. Jadi, ada dua pihak terlapornya, yakni KPU Buleleng dan Bawaslu Buleleng,” ujar Bagja.
Majelis pemeriksa mengonfrontasi pengaduan dari pihak pengadu, yakni Bawaslu Kabupaten Buleleng, dengan pihak teradu, yakni komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Buleleng. Dalam aduan Bawaslu Kabupaten Buleleng, pihak teradu disebutkan tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan untuk pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 sehingga menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan.
Selain itu, komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Buleleng juga diadukan ke DKPP karena dinilai tidak tepat dan tidak sesuai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu 2019. Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, menurut aduan pihak pelapor, KPU Kabupaten Buleleng hingga Rabu (17/4), atau hari pemungutan suara, masih mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Buleleng dan jajaran menemukan kekurangan bilik suara di Kecamatan Buleleng, formulir kelengkapan penghitungan suara di Kecamatan Gerokgak, dan kekurangan surat suara untuk Pemilu DPD RI 2019 di Kecamatan Sawan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April lalu.
Komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Buleleng membenarkan terjadinya kekurangan logistik pemilu. Mereka juga mengakui pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara masih dilangsungkan hingga 17 April dini hari. Menurut Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng Putu Aswina, perihal kekurangan logistik di Kabupaten Buleleng itu sudah dilaporkan ke KPU RI.
Seusai sidang pemeriksaan, Bagja menyatakan pemeriksaan itu bertujuan mengetahui permasalahan dan keterangan dari para pihak. Bagja menambahkan, DKPP akan membahas hasil pemeriksaan itu sebelum mereka menyimpulkannya. “Proses kesimpulannya sekitar dua hari setelah pemeriksaan di daerah. Hasilnya, nanti melalui sidang pleno,” ujar Bagja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, sudah berkoordinasi dan sudah memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Buleleng sebagai upaya pencegahan dini terkait permasalahan kelengkapan pemilu. Bawaslu Kabupaten Buleleng menilai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara hingga hari penyelenggaraan pemilu termasuk pelanggaran terhadap peraturan pemilu.