Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan benih lobster di perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keanekaragaman sumber daya perikanan pun diharapkan kian terjaga, dengan mengedepankan sistem berkelanjutan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan benih lobster di perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keanekaragaman sumber daya perikanan pun diharapkan kian terjaga, dengan mengedepankan sistem berkelanjutan.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang R Gatot Perdana, Selasa (16/4/2019), di Kota Semarang, Jateng, mengatakan, pelepasliaran benih lobster dilaksanakan pada Jumat, 12 April.
”Pelepasliaran 69.305 benih lobster dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Harapan beliau, dengan dilepasliarkan di Karimunjawa, lobster dapat muncul dan terus di perairan Karimunjawa,” kata Gatot.
Ke-69.305 benih lobster tersebut, yang terdiri dari lobster pasir dan lobster mutiara, berasal dari penggagalan yang dilakukan Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, bersama BKIPM Jambi. Sejumlah 300 ekor disisihkan untuk barang bukti.
Ke-69.305 benih lobster tersebut, yang terdiri dari lobster pasir dan lobster mutiara, berasal dari penggagalan Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, bersama BKIPM Jambi.
Pada kesempatan itu, Susi didampingi Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rina, Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, Kepala Pusat Karantina Ikan Riza Priyatna, Kepala BBKIPM Jakarta I Habrin Yake, Kepala BKIPM Semarang R Gatot Perdana, serta Ditpolairud Polda Jateng.
Dalam keterangannya, Susi mengimbau masyarakat Karimunjawa agar menjaga benih-benih lobster yang telah ditebar, dengan tidak menebar jaring sampai 1 kilometer (km) dari titik pelepasliaran.
”Dan jaga perairan yang indah ini dari sampah plastik. Sumber daya ikan yang diselamatkan sekitar Rp 10 miliar,” lanjut Menteri Susi.
Gatot menambahkan, di Jateng, jumlah lobster sudah sedikit. ”Ada seperti di sekitar perairan Rembang dan Jepara, tetapi tidak banyak. Bu Menteri mencoba menghidupkan kembali lobster agar dapat terus berkembang, terutama di sekitar Karimunjawa,” tuturnya.
Pemerintah melarang penangkapan dan perdagangan benih lobster tangkapan dari alam, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.
Namun, penyelundupan benih lobster masih terjadi. Benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan sejak 2015 sampai 12 Maret 2019 sebanyak 6.999.748 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 949,48 miliar. Penyelundupan benih lobster ke Vietnam itu diduga melibatkan sindikat oknum aparat dan bandar di Vietnam (Kompas, 13/3).
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, di Jakarta, mengakui, budidaya lobster belum dikembangkan di Indonesia. Padahal, Indonesia salah satu penghasil lobster. Selama ini, lobster ditangkap dari alam. Penangkapannya dibatasi minimal berukuran 200 gram (Kompas, 15/3).
Slamet mengemukakan, uji coba pembenihan lobster untuk budidaya telah dilakukan di beberapa balai perikanan budidaya milik pemerintah. Namun, tingkat keberhasilannya masih sangat rendah, di bawah 0,1 persen.