Dua Belas Hari Mengungkap Pembunuhan Dante
Perlu 12 hari sebelum akhirnya kematian Dante dinyatakan tidak karena hal alami atau kecelakaan, tetapi karena dibunuh.
Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 16.50, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) diangkat dari dalam kolam renang Taman Tirta Mas Palem Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tak berdaya, tak bernapas.
Oleh lifeguard di kolam renangdan Yudha Arfandi (33), yang mendampingi Dante sore itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan. Sayang, nyawanya tidak dapat ditolong dan Dante dinyatakan meninggal pukul 18.00.
Sehari selanjutnya, mendengar kabar kematian Dante, ayah kandungnya, Angger Dimas (35), membuat laporan ke polisi terkait kematian buah hati semata wayangnya itu dengan menyertakan surat keterangan dari rukun tetangga. Pihak kepolisian pun menerima laporan itu bahwa ada seorang anak meninggal di kolam renang Taman Tirta Mas di Duren Sawit.
Baca juga: Detik-detik Kematian Dante di Kolam Renang
Senin (29/1/2024), jasad Dante dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut di Jakarta Selatan. Meskipun telah memakamkan anaknya, Angger merasa kematian Dante tidak wajar. Ia kemudian membuat surat permohonan otopsi yang juga ditandatangani oleh Tamara Tyasmara (29), ibu korban, untuk mengetahui penyebab kematian putranya itu.
Selang 10 hari setelah pemakaman, tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan kepolisian sektor setempat bersama tim ahli terkait membongkar kuburan Dante untuk melakukan otopsi.
Dugaan pembunuhan berencana menguat setelah Puslabfor menganalisis rekaman kamera pemantau (CCTV) kolam renang pada Rabu (7/2/2024). Dari alat bukti itu, tim penyidik menggelar perkara dan menetapkan Yudha sebagai tersangka, Kamis (8/2/2024). Pada Jumat (9/2/2024), tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Yudha di rumah kontrakan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Selasa (13/2/2024), Kompas ke Taman Tirta Mas. Berdasarkan informasi dari salah satu petugas yang tidak ingin namanya disebut, mereka sama sekali tidak menyangka akan terjadi peristiwa tak terduga pada Sabtu silam.
Mereka pun tak mencurigai aksi Yudha yang lewat penyidikan polisi kemudian terungkap pada Sabtu naas itu setidaknya 12 kali menenggelamkan Dante. Para lifeguard tidak mencegah Dante berenang di kolam dewasa sedalam 1,5 meter karena diketahui didampingi orang dewasa.
Baca juga: Alasan Yudha Melatih Pernapasan Berujung Kematian Dante
”Sama sekali tidak menduga karena saat itu orang itu (Yudha) tidak sendiri, ada anak lainnya (anak Yudha). Baru mulai ada sesuatu saat anak itu (Dante) diangkat ke tepi. Kondisinya lemah, kayak sesak gitu dan muntah. Kejadian sore,” ujar petugas itu, Selasa (13/2/2024).
Sepengetahuan mereka, Yudha baru pertama kali datang dan berenang bersama korban. Mereka juga tidak tahu persis Tamara, ibu Dante, ikut atau tidak.
Kunjungan pertama itu ditegaskan pula oleh Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenum. Rovan menuturkan, satu minggu sebelum kejadian, Tamara dan tersangka Yudha mencari kolam renang yang tepat untuk melatih Dante.
”Itu di lokasi kejadian baru pertama kali korban latihan berenang. Sebelumnya, Dante berlatih di kolam renang lain,” kata Rovan.
Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera pemantau, terlihat Dante, Yudha, dan anaknya menuju area kolam renang pada pukul 14.43. Setelah persiapan selesai dan melakukan pemanasan 15-20 menit, pelaku mengajak anaknya dan korban ke kolam dewasa. Di kolam itu, korban masuk kolam renang pada pukul 16.27.
Pukul 16.48, 16.49, dan 16.50 menunjukkan beberapa momen penting berupa gerakan mencurigakan yang dilakukan oleh Yudha kepada Dante. Momen penting lainnya terjadi pada pukul 16.58, tercatat sekitar 54 detik setelah korban berusaha menggapai sisi tepi kolam. Di waktu itu diduga Yudha menenggelamkan Dante, kemudian mengangkat korban ke tepi kolam. Lalu, pada pukul 17.00, penjaga kolam renang mengevakuasi Dante.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat, Yudha Terancam Pidana Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim forensik digital Polri berupa rekaman CCTV berdurasi 2 jam 1 menit, tersangka Yudha menenggelamkan Dante 12 kali dengan durasi waktu yang berbeda-beda.
Adapun durasi waktu Yudha menenggelamkan Dante adalah 14 detik, kemudian 24, 4, 2, 26, 4, 21, 7, 17, 8, 26, dan 54 detik. Yudha diduga sengaja membuat korban agar tetap di kolam bersamanya. Ia menahan upaya korban yang berusaha berenang mencapai tepi kolam renang.
”Durasi waktu berbeda-beda pendek. Ada perencanaan itu karena (ketika) ada petugas lifeguard yang melihat lalu lewat, dia mengangkat korban. Jadi, seperti merencanakan jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah dikemas bahwa kematian korban akibat tenggelam,” kata Wira.
Berdasarkan pengakuan Yudha, ia membenamkan Dante ke dalam air untuk melatih pernapasan, lebih kuat, tidak panik, dan tidak takut air. Namun, pengakuan tersangka itu masih perlu didalami. Tersangka juga tidak memiliki sertifikat dan kualifikasi untuk melatih berenang atau menyelam.
Berdasarkan pemeriksaan tim kedokteran forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati, dari hasil otopsi dan ekshumasi setelah 10 hari kematian, kedua paru korban mulai mencair. Tim dokter berasumsi hal tersebut terjadi karena banyaknya air yang masuk ke tubuh korban.
Tim dokter juga memeriksa dan mengambil organ sumsum tulang paha korban. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tumpukan air dalam sumsum tulang dan organ hatinya sehingga tim dokter forensik menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan.
’Justice for Dante’ bukan kampanye, itu murni saya membuat bagaimana ’awareness’ masyarakat terhadap ’child abuse’.
Atas tindakan yang menyebabkan Dante meninggal, Yudha dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
”Terkait pembuktiannya, indikasi ada pembunuhan berencana kami sudah terapkan (Pasal 340 KUHP). Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Wira.
Untuk menjawab dugaan motif pembunuhan berencana terhadap Dante, polisi akan meminta keterangan dari pihak Tamara. Wira mengatakan, tersangka Yudha dan Tamara memiliki hubungan asmara. Tamara telah beberapa kali menitipkan Dante untuk diasuh tersangka.
”Terkait motif, kami dari tim penyidik masih mendalami. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Apsifor,” katanya.
Ahli dari Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) akan memeriksa lebih jauh kondisi kejiwaan tersangka yang diduga sengaja menenggelamkan Dante.
Pemeriksaan orangtua
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary mengatakan, tim penyidik gabungan telah memeriksa Angger Dimas. Angger dan Tamara telah resmi bercerai.
Selanjutnya, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Tamara. Pemeriksaan orangtua Dante itu dilakukan oleh tim psikologi forensik. Tim penyidik gabungan juga akan memeriksa telepon seluler milik tersangka Yudha.
”Tim penyidik masih bekerja dan pendalaman di berbagai hal,” kata Ade.
Setelah menjalani pemeriksaan, Angger Dimas mengatakan, apa yang terjadi terhadap anaknya sangat mengenaskan karena 12 kali ditenggelamkan oleh pelaku.
Angger merasa curiga dengan kasus yang menimpa anaknya. Meski begitu, ia menyerahkan dan memercayakan semuanya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kematian tak wajar Dante.
Satu hal yang membuat curiga adalah Dante tidak berenang. ”Setahu saya, dia enggak bisa berenang,” kata Angger.
”Justice for Dante bukan kampanye, itu murni saya membuat bagaimana awareness masyarakat terhadap child abuse. Enggak boleh ada seperti ini lagi,” kata Angger yang terakhir bertemu Dante pada 25 Januari atau dua hari sebelum anaknya tewas.
Baca juga: Motif Pembunuhan Dante, Hubungan Tamara dan YA Diselidiki
Sandi Arifin, kuasa hukum Tamara Tyasmara, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tewasnya Dante kepada pihak kepolisian yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Meski bukan dari kalangan artis, Yudha diketahui dekat dengan sejumlah artis. Informasi dari tim penyidik, Yudha merupakan seorang pengusaha transportasi. Dia menjabat sebagai direktur di perusahaan angkutan bus di Palu, Sulawesi Tengah.
Aksi nekat
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, mengatakan, terlepas apakah Yudha mengetahui atau tidak keberadaan CCTV, tindakan Yudha tergolong nekat karena dilakukan di tempat terbuka yang memiliki petugas keamanan dan keselamatan yang rutin berpatroli.
Tidak hanya itu, Yudha bertindak menenggelamkan Dante persis di samping anaknya sendiri. ”Tidak mudah untuk melakukan di situasi itu, apalagi untuk orang normal. Ini yang perlu dicari tahu kenapa dia nekat. Perlu diperiksa kejiwaan dan psikologi pelaku,” kata Josias.
Selain itu, polisi juga perlu memeriksa ibu korban karena dekat dengan pelaku. Polisi juga harus memeriksa catatan hukum Yudha untuk mengetahui dia pernah atau tidak melakukan tindakan kriminal.
”Ada apa di balik hubungan pacaran mereka? Apakah selama ini hubungan mereka baik-baik saja atau ada masalah sehingga muncul niat pelaku untuk bertindak nekat tadi. Periksa juga catatan hukum Yudha,” katanya.