Motif Pembunuhan Dante, Hubungan Tamara dan YA Diselidiki
Apa motif YA membunuh Dante? Adakah keterlibatan orang dekat korban lainnya?
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyebab kematian Andante Khalif Pramudityo (6) alias Dante masih menyisakan misteri. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyelidiki motif pembunuhan dan hubungan ibu Dante, Tamara Tyasmara, dengan tersangka YA.
Setelah penangkapan pada Jumat (9/2/2024) dan penetapan YA sebagai tersangka, Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan motif dugaan pembunuhan Dante. Polisi akan menyidik ada tidaknya unsur kesengajaan serta apakah YA dan Tamara memiliki hubungan asmara atau berpacaran atau sebatas hubungan profesional.
”Penjelasan Tamara, YA orang yang dipercaya. Tapi, nanti untuk lebih lanjut, kami akan lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Sabtu (10/2/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Tamara dan YA memiliki hubungan asmara. Mereka saling kenal selama sekitar 2,5 tahun. Namun, kebenaran hubungan asmara itu masih akan dipastikan kembali dalam pemeriksaan selanjutnya.
Begitu pula terhadap Tamara, tim penyidik Jatanras Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya akan mendalami ada atau tidaknya keterlibatan atau kelalaian dari sang ibu, Tamara.
Sampai saat ini, lanjut Wira, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Puslabfor Polri, dokter forensik, hingga tim analis digital, untuk mengetahui penyebab pasti kematian Dante.
Sandy, kuasa hukum Tamara, tidak merinci hubungan kliennya dengan tersangka YA. Pihak Tamara membantah kabar menyembunyikan kamera pemantau dan menolak otopsi. Diketahui, Dante merupakan anak dari Tamara dan Angger Dimas. Pasangan itu sudah bercerai.
Dari rangkaian pemeriksaan, termasuk gelar perkara, lanjutnya, YA dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
YA disangkakan pasal tindak pidana tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, atau tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan, atau tindak pidana barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tak hanya itu, YA juga dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. YA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Reza Indragiri, kasus tewasnya seorang anak, Dante, yang sedang belajar berenang bersama yang diduga instruktur renang atau orang kepercayaan dari sangat Ibu, sangat menyedihkan.
Dari peristiwa naas itu, mengandalkan CCTV semata saja tidak cukup kuat untuk menangkal aksi kejahatan. Terbukti bermenit-menit, dari total rekaman 2 jam 1 menit, Dante ditenggelamkan berulang kali. Namun, tidak ada respon kegentingan dari pihak kolam renang untuk menolong Dante.
"CCTV memang sebaiknya tidak diletakkan di tempat tersembunyi, jika tujuannya untuk mencegah kejahatan. CCTV harus diperlihatkan agar calon kriminal tahu bahwa ia diawasi sehingga setidaknya urung beraksi di lokasi tersebut," kata Reza.
Lagi pula, CCTV hanya salah satu subsistem keamanan. Di samping CCTV, perlu disiagakan tim reaksi cepat yang terus-menerus memantau area yang dicakup oleh CCTV. Dengan kelengkapan sistem sedemikian, baru bisa diharapkan bahwa gelagat situasi kritis akan dapat dicegat selekas mungkin begitu terpantau lewat CCTV. Entah itu dalam keadaan kritis berupa kecelakaan seperti anak terpleset lalu tenggelam di kolam renang, misalnya, atau pun tindak kejahatan lainnya.
"Nasib malang Dante boleh jadi turut disebabkan oleh posisi CCTV yang tersembunyi dan tidak adanya subsistem yang siaga memonitor tangkapan visual CCTV," ujar Reza.
CCTV harus diperlihatkan agar calon kriminal tahu bahwa ia diawasi
Kelemahan itu, lanjutnya, yang mungkin berhasil dibaca oleh tersangka pelaku. Dia tidak melihat ada CCTV di lokasi dan berasumsi tidak ada yang mengawasi tindak-tanduknya. Tersangka menyimpulkan demikian setelah beberapa kali mempelajari lokasi. Jika benar begitu, ini menjadi pertanda adanya perencanaan di balik dugaan pembunuhan terhadap Dante.
"Sisi lain, CCTV juga punya kelemahan. Studi menyimpulkan, CCTV jitu untuk menangkal kejahatan properti semisal pencurian. CCTV kurang ampuh mencegah kejahatan kekerasan. Karena, kejahatan kekerasan kerap bersifat impulsif dan terjadi seketika di lokasi tanpa pemikiran atau pun perencanaan sebelumnya," kata Reza.