Alasan Yudha Melatih Pernapasan Berujung Kematian Dante
Dante dan Yudha berenang lebih dari 2 jam. Yudha mengaku membenamkan korban berkali-kali demi melatih pernapasan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Yudha Arfandi ditahan atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan Raden Andante Khalif Pramudityo (6) atau Dante tewas. Kejelasan hubungan tersangka Yudha dan Tamara Tyasmara, ibu korban, diyakini menjadi pintu masuk untuk mengungkap penyebab pasti pemicu tindakan tersangka yang menyebabkan kematian Dante.
Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menahan Yudha pada Sabtu (10/2/2024) untuk diperiksa lebih lanjut terkait motif dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka.
”Kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama (Minggu, 11/2/2024) 36 pertanyaan dan kemarin 26 pertanyaan. Kami masih akan lanjutkan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Minggu (11/2/2024).
Berdasar keterangannya, kata Wira, tersangka Yudha mengakui berenang di kolam selama 2,5 jam. Pengakuan Yudha, ia membenamkan Dante ke dalam air untuk melatih pernapasan, lebih kuat, tidak panik, dan tidak takut air.
Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) berdurasi sekitar 2 jam 1 menit, tim penyidik mengungkap kegiatan Dante yang berlatih renang bersama Yudha di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam rekaman tersebut menunjukkan Yudha diduga telah menenggelamkan korban hingga 12 kali.
Wira belum memerinci isi pertanyaan dari pemeriksaan kepada Yudha karena masih masuk dalam materi penyidikan oleh tim. Begitu pula dengan hubungan Yudha dan ibu korban, Tamara, serta motif pembunuhan. Dalam waktu dekat, perkembangan kasus kematian Dante akan segera dibuka.
Adakah atau siapa peran eksekutor, siapa aktor intelektual, dan pihak lain untuk memberikan sarana.
Sebelumnya, Wira mengatakan bahwa Yudha, berdasarkan keterangan Tamara, merupakan orang yang dipercayainya. Berdasar pemeriksaan, Tamara dan Yudha sudah saling kenal selama sekitar 2,5 tahun. Tim penyidik masih akan mendalami hubungan mereka.
Menurut ahli psikolog forensik Reza Indragiri, hubungan pelaku dengan ibu korban akan menjadi salah satu pintu masuk untuk menjawab motif dugaan pembunuhan Dante. Kedekatan atau hubungan Yudha dan Tamara harus dibuktikan.
Pembuktian itu tidak lepas dari pasal pembunuhan berencana yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari sudut pandang psikologi forensik, ada empat unsur yang harus terpenuhi, yaitu target, insentif, risiko, dan sumber daya. Jika empat unsur itu bisa dibuktikan, tersangka bisa dikenai pasal pembunuhan berencana.
”Pembuktian terkait pembunuhan sepenuhnya dilakukan oleh pelaku Yudha atau berkelompok. Adakah atau siapa peran eksekutor, siapa aktor intelektual, dan pihak lain untuk memberikan sarana,” kata Reza.