Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat, Yudha Terancam Pidana Mati
Yudha menenggelamkan Dante 12 kali dengan durasi waktu berbeda-beda untuk mengelabui ”lifeguard” di kolam renang.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengakuan tersangka Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) untuk melatih pernapasan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan digital berupa rekaman kamera pemantau (CCTV). Dugaan bahwa kasus ini adalah sebuah pembunuhan berencana pun menguat. Tim penyidik telah memeriksa 23 saksi untuk mengetahui motif dugaan pembunuhan berencana tersangka yang dilakukan Yudha kepada Dante, anak Tamara Tyasmara (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, lokasi tempat Dante tewas adalah di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) pukul 16.50.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim digital forensik Mabes Polri berupa rekaman CCTV berdurasi 2 jam 1 menit, tersangka Yudha menenggelamkan Dante 12 kali dengan durasi waktu yang berbeda-beda. Yudha melakukan tindakan itu di kolam renang orang dewasa sedalam 1,5 meter.
Adapun durasi waktu Yudha menenggelamkan Dante adalah 14 detik, 24, 4, 2, 26, 4, 21, 7, 17, 8, 26, dan 54 detik. Yudha diduga sengaja mencegah korban agar tetap di kolam bersamanya. Ia menahan upaya korban yang berusaha berenang mencapai tepi kolam renang.
”Durasi waktu berbeda-beda pendek. Ada perencanaan itu karena (ketika) ada petugas lifeguard yang melihat lalu lewat, dia mengangkat korban. Jadi, seperti merencanakan jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah dikemas bahwa kematian korban akibat tenggelam,” kata Wira, Senin (12/2/2024).
Berdasarkan pengakuan Yudha, ia membenamkan Dante ke dalam air untuk melatih pernapasan, lebih kuat, tidak panik, dan tidak takut air. Namun, pengakuan tersangka itu masih perlu didalami. Tersangka juga tidak memiliki sertifikat dan kualifikasi untuk melatih berenang atau menyelam.
Ratna, dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati, menyatakan, dari hasil otopsi dan ekshumasi setelah 10 hari kematian, kedua paru korban mulai mencair. Tim dokter berasumsi hal tersebut terjadi karena banyaknya air yang masuk ke tubuh korban.
Tim dokter juga memeriksa dan mengambil organ sumsum tulang paha korban. ”Pemeriksaan hasil otopsi ditemukan adanya tumpukan air dalam sumsum tulang dan organ hatinya. Kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan,” ujar Ratna.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 23 saksi, termasuk lifeguard kolam renang. Tim penyidik masih akan mendalami keterangan saksi-saksi untuk kemudian disesuaikan dengan bukti CCTV dan rangkaian penyidikan lain.
Ancaman hukuman mati
Atas tindakan yang menyebabkan Dante meninggal, Yudha dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
”Terkait pembuktiannya, indikasi ada pembunuhan berencana kami sudah terapkan (Pasal 340 KUHP). Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli,” ujar Wira.
Tidak mudah untuk melakukan di situasi itu, apalagi untuk orang normal. Ini yang perlu dicari tahu kenapa dia nekat. Perlu diperiksa kejiwaan dan psikologi pelaku.
Untuk menjawab dugaan motif pembunuhan berencana terhadap Dante, polisi akan meminta keterangan dari pihak Tamara. Wira mengatakan, tersangka Yudha dan Tamara memiliki hubungan asmara. Tamara telah beberapa kali menitipkan Dante untuk diasuh tersangka.
”Terkait motif, kami dari tim penyidik masih mendalami. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Apsifor,” katanya.
Ahli dari Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) akan memeriksa lebih jauh kondisi kejiwaan tersangka yang diduga sengaja menenggelamkan Dante.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenum mengatakan, satu minggu sebelum kejadian, Tamara dan tersangka mencari kolam renang yang tepat untuk melatih Dante.
”Itu, di lokasi kejadian baru pertama kali korban latihan berenang. Sebelumnya, Dante berlatih di kolam renang lain,” kata Rovan.
Tindakan nekat
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, mengatakan, terlepas apakah Yudha mengetahui atau tidak keberadaan CCTV, tindak Yudha tergolong nekat karena dilakukan di tempat terbuka yang memiliki petugas keamanan dan keselamatan yang rutin berpatroli.
Tidak hanya itu, Yudha bertindak menenggelamkan Dante persis di samping anaknya. ”Tidak mudah untuk melakukan di situasi itu, apalagi untuk orang normal. Ini yang perlu dicari tahu kenapa dia nekat. Perlu diperiksa kejiwaan dan psikologi pelaku,” kata Josias.
Selain itu, polisi juga perlu kembali memeriksa ibu korban karena dekat dengan pelaku. ”Ada apa di balik hubungan pacaran mereka? Apakah selama ini hubungan mereka baik-baik saja atau ada masalah sehingga muncul niat pelaku untuk bertindak nekat tadi,” katanya.