Kabel Semrawut di Kramatjati Menjerat Leher Dwi Yuda
Kabel semrawut kembali menelan korban. Dwi Yuda Prawira Soefaca (32) terluka di lehernya karena terjerat kabel optik yang menjuntai di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kabel semrawut kembali menelan korban. Dwi Yuda Prawira Soefaca (32) harus mengalami luka di lehernya karena terjerat kabel optik yang menjuntai di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Pemerintah dan Polri diminta tegas untuk mengusut kasus ini dan membenahi sistem perkabelan di Jakarta.
Kejadian itu Dwi alami pada Sabtu (23/12/2023) seusai menghadiri sejumlah acara dan hendak kembali pulang ke kediamannya yang berada di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, dengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 km per jam. Namun, sesampainya di area Pasar Kramatjati ke arah PGC Cililitan, Jakarta Timur, laju kendaraannya harus terhenti karena ia merasakan lehernya terlilit kabel.
”Terus terang saya tidak melihat kabel itu, tiba-tiba saja sudah melilit di leher saya,” kata Dwi, Rabu (27/12/2023). Menjadi korban lilitan kabel, Dwi pun langsung meluapkan kekesalannya kepada petugas yang sedang memperbaiki kabel yang menjuntai itu.
Ia merasa kesal karena saat memperbaiki kabel, petugas menyematkan rambu untuk memperingatkan pengendara yang lewat untuk lebih berhati-hati. Hanya saja, ketiga pekerja itu hanya diam.
Setelah melontarkan kekesalannya itu, Dwi pun berlalu pergi dan sempat meminta petugas kesehatan mengobati lukanya. Ia mengira tidak ada hal yang dirugikan. Namun, dua hari berselang, luka di lehernya kian parah.
”Sampai sekarang saya masih merasa nyeri karena lukanya cukup dalam. Saya khawatir luka ini akan mengalami infeksi atau menyebabkan tetanus,” kata Dwi.
Atas kejadian ini, Dwi pun mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto agar menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat. Dengan penegakan hukum ini, diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi.
Kepolisian perlu mengambil tindakan pidana karena jelas itu mengandung unsur pidana.
Rekan korban sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap Polri memberi perhatian terhadap kasus ini sama seperti saat Kapolri memberi perhatian khusus pada korban jeratan kabel sebelumnya, Sultan Rifat Al Fatih.
Menurut dia, peristiwa jeratan kabel sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, sudah ada korban tewas akibat terjerat kabel yang terjuntai. Karena itu, pemerintah dan kepolisian harus tegas mengusut kasus ini. Tidak sekadar memberikan bantuan kepada korban.
”Kepolisian perlu mengambil tindakan pidana karena jelas itu mengandung unsur pidana,” kata Usman.
Di sisi lain, pemerintah perlu membenahi keseluruhan sistem perkabelan optik yang sangat semrawut. ”Pemerintah juga perlu memberi batas waktu yang jelas untuk proses pembenahan dan menerapkan sanksi kepada pihak yang tidak mau mematuhi aturan,” kata Usman.
Terkait masalah ini, Polres Jakarta Timur akan berkoordinasi untuk menangani kasus ini. ”Kami akan koordinasikan dulu. Mohon waktunya,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana.