Kawal Pemenuhan Hak Sultan, Korban Kabel Terjuntai
Penataan kabel semrawut mendesak demi keamanan dan keselamatan warga serta estetika Kota Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan PT Bali Towerindo Sentra Tbk akan bertanggung jawab atas kecelakaan akibat kabel terjuntai yang melukai Sultan Rif’at Alfatih (20). Jeratan kabel fiber optik itu menyebabkan gangguan sistem saraf organ yang mengatur jalur napas dan makan serta kerusakan pita suara mahasiswa itu.
Sultan terkena jeratan kabel fiber optik yang menjuntai di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023 malam. Kecelakaan terjadi saat dia mengendarai sepeda motor bersama teman sekolah di tengah waktu libur kuliah.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri mengatakan sudah dua kali meminta penjelasan dari manajemen Bali Tower. Pertemuan pertama berlangsung Senin (31/7/2023), tetapi manajemen tak bisa menjelaskan secara detail terkait kecelakaan itu karena perwakilan yang datang kurang berkompeten.
Selasa (1/8/2023), kembali berlangsung pertemuan dengan manajemen Bali Tower. Mereka menjelaskan kronologi kecelakaan dan aset milik perusahaan yang ada di lokasi kecelakaan Sultan. ”Mereka bilang akan segera selesaikan masalah ini dengan keluarga korban. Mereka bersedia tanggung jawab dan segera selesaikan,” ujar Syamsul, Rabu (2/8/2023).
Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengetahui kecelakaan itu setelah terekspos media sepekan belakangan. Setelah itu, berturut-turut Kamis dan Jumat (29-30/7/2023), petugas meninjau lokasi kecelakaan untuk memastikan kondisi terkini, pemilik aset tiang, BTS, dan kabel.
Syamsul menuturkan, kondisi kabel saat peninjauan sudah kembali normal. Kabel berada di udara pada ketinggian mencapai 5,6 meter. Artinya, sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
”Kami pantau perkembangan kasus ini agar tuntas. Mudah-mudahan kejadian serupa tak terjadi di lokasi lain," kata Syamsul. Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga tengah mengatur waktu untuk membesuk Sultan dan keluarganya.
Syamsul menambahkan, ada dua payung hukum terkait jaringan utilitas di Jakarta. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Dalam peraturan daerah itu ada ketentuan pidana. Pasal 19 menjabarkan sejumlah pelanggaran yang berpotensi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Pertama, pelanggaran terhadap Pasal 4 tentang setiap rencana penempatan jaringan utilitas harus memenuhi syarat teknis dengan memerhatikan kepentingan umum dan keserasian lingkungan.
Syarat yang dimaksud adalah standar bentuk, tata letak, dimensi dan kualitas bahan. Sementara kepentingan umum terkait ketentraman lingkungan, kelancaran lalu lintas, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, dan keamanan pengguna jalan.
Berikutnya pelanggaran Pasal 5 Ayat 4 tentang penempatan jaringan utilitas di atas tanah harus memenuhi syarat yang ditetapkan Gubernur, Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengatur setiap penempatan jaringan utilitas dan setiap pekerjaan harus atas izin Gubernur, serta Pasal 16 tentang perpindahan lokasi atas izin pemerintah daerah.
Pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 14 diancam pidana dan kurungan.
Syamsul merujuk kecelakaan yang menimpa Sultan, menyebutkan peristiwa itu terjadi awal tahun. Saat ini kondisi di lokasi sudah normal atau provider telah kembali memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
"Peristiwa ini jadi peringatan bagi semua pihak untuk merapikan jaringan utilitas, terutama pada area persimpangan (crossing) karena paling berbahaya. Lalu putus semua kabel yang tidak aktif," kata Syamsul.
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal korban sampai haknya terpenuhi. Komisi D DPRD DKI Jakarta pun memantau penanganan kasus ini.
"Kami setuju pemerintah benahi kabel optik yang semrawut, menjuntai dan tidak terpakai lagi. Lebih penting lagi Dinas Bina Marga harus tegas karena menyangkut kehidupan warga. Jangan hanya mengambil tindakan pasif, menegur provider, serta membebankan atau menyalahkan provider saja," kata August.
Bali Tower
Kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail, sebelumnya menyampaikan bahwa, manajemen akan mempersiapkan keterangan versi mereka terkait kecelakan tersebut. Secara singkat, dia menyebut perusahaan sudah berupaya memberikan bantuan.
”Lebih lanjutnya, kami belum mau memberi keterangan, mungkin besok. Kalau pihak mereka (Sultan) mau lapor polisi, itu hak mereka,” kata Maqdir.
Bali Towerindo berdasarkan informasi dalam situs resminya, https://www.balitower.co.id/, merupakan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi dan pelopor penyedia sarana menara yang dilengkapi fasilitas transmisi terintegrasi melalui jaringan kabel serat optik (fiber optik) dan transmisi nirkabel (wireless) yang senantiasa dapat mendukung kemajuan teknologi di bidang telekomunikasi.
Pada tahun 28 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program internet untuk semua atau JakWifi. Bentuknya layanan internet gratis yang menjangkau warga hingga ke pemukiman padat penduduk.
JakWifi merupakan kolaborasi pemerintah daerah dengan Bali Tower dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Saat itu, di wilayah Jakarta Utara, misalnya, sudah ada 447 lokasi layanan internet gratis. Sebanyak 100 titik disediakan pemerintah daerah, 346 titik kolaborasi dengan Bali Tower, dan satu titik kolaborasi dengan APJATEL.
Pada Maret 2022, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiyantoro mendorong perluasan JakWifi. Dari target 9.413 titik yang akan dibangun di seluruh Jakarta, waktu itu sudah ada 5.665 titik. Titik-titik itu terdiri dari 1.497 lokasi disediakan oleh pemerintah daerah, 4.155 lokasi disediakan oleh Bali Tower, dan 13 lokasi disediakan oleh APJATEL.