Swasta Juga Diimbau Terapkan Bekerja dari Rumah Saat KTT ASEAN
Selama KTT ASEAN 2023 berlangsung, Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH dan WFO. Itu untuk mendukung perhelatan ASEAN.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan langkah penurunan polusi dan pengurangan kemacetan. Salah satunya dengan mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah di wilayah DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan kombinasi bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
”Kebijakan tersebut untuk memperlancar KTT Ke-43 ASEAN di DKI Jakarta pada 4-7 September 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis (31/8/2023).
Imbuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor E-0021/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (Work from Home) bagi Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui SE yang diterbitkan pada 24 Agustus 2023 itu, seluruh perusahaan atau tempat kerja di DKI Jakarta diimbau untuk melaksanakan pekerjaan melalui kombinasi bekerja di rumah (WFH) dan bekerja di kantor (work from office/WFO). Penerapan dilakukan dengan menyesuaikan sifat dan jenis pekerjaan masing-masing.
”Setiap perusahaan atau tempat kerja dapat menyesuaikan sendiri penerapan kombinasi WFH dan WFO yang akan dijalankan sehingga aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dan KTT Ke-43 ASEAN juga dapat terlaksana dengan lancar,” ujar Hari.
ASN DKI Jakarta sudah melaksanakan WFO dan WFH sejak 21 Agustus 2023.
Selama berlangsungnya perhelatan KTT ASEAN, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas dengan melakukan buka tutup jalan di area-area kegiatan (venue) KTT ASEAN, seperti hotel dan tempat pertemuan tingkat tinggi.
”Transportasi umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta tetap beroperasi,” kata Hari.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan selama KTT Ke-43 ASEAN pada 4-7 September 2023. Ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas itu merupakan rute yang bakal dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan terkait pengurangan polusi udara dari sektor transportasi. Seluruh ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
”Instruksi itu termuat dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Nomor e-0031 Tahun 2023 tentang penggunaan angkutan umum bagi seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Instruksi itu berkaitan dengan komitmen Dinas Perhubungan DKI Jakarta memulihkan ekosistem kota dan menerapkan implementasi pembangunan rendah karbon melalui penurunan tingkat polusi udara dari sektor transportasi.
Melalui instruksi itu, seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta, baik pegawai negeri sipil maupun tenaga non-PNS, diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum ke tempat kerja setiap hari Rabu.
”Aktivitas itu dapat diunggah ke media sosial masing-masing sebagai upaya masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas,” kata Syafrin.
Kebijakan naik angkutan umum ini juga melengkapi kebijakan Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta. Pada pekan lalu, DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta. Larangan tersebut juga diberlakukan setiap hari Rabu.
SE yang ditujukan kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN yang memasuki Gedung DPRD DKI tersebut melarang mereka membwa kendaraan bermotor setiap hari Rabu.
”Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN (PJLP dan tenaga ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan”. Demikian isi SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus pada 21 Agustus 2023 itu.