logo Kompas.id
MetropolitanTekan Polusi Udara, ASN DKI...
Iklan

Tekan Polusi Udara, ASN DKI Jakarta Bekerja dari Rumah Selama Dua Bulan

Merespons masalah polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan sistem bekerja dari rumah mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Suasana hari pertama masuk kerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kompleks Balai Kota Jakarta setelah cuti bersama Lebaran bagi aparatur sipil negara berakhir, Rabu (26/4/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana hari pertama masuk kerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kompleks Balai Kota Jakarta setelah cuti bersama Lebaran bagi aparatur sipil negara berakhir, Rabu (26/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama dua bulan bagi aparatur sipil negara. Kebijakan diambil merespons isu polusi udara menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Kamis (17/8/2023), menyatakan, kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung. Implementasinya, 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH. Kebijakan itu bakal berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sebelumnya beredar informasi, WFH akan digelar mulai 28 Agustus-7 September 2023.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000