Tekan Polusi Udara, ASN DKI Jakarta Bekerja dari Rumah Selama Dua Bulan
Merespons masalah polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan sistem bekerja dari rumah mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama dua bulan bagi aparatur sipil negara. Kebijakan diambil merespons isu polusi udara menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Kamis (17/8/2023), menyatakan, kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung. Implementasinya, 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH. Kebijakan itu bakal berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sebelumnya beredar informasi, WFH akan digelar mulai 28 Agustus-7 September 2023.
Heru menekankan, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko secara terpisah menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. ”Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, proporsi pegawai yang melaksanakan WFH akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023. Pengaturannya, pegawai yang WFH 75 persen dan yang bekerja dari kantor 25 persen.
”Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Joko.
Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya. (Sigit Wijatmoko)
Setelah pemberlakuan WFH selama dua bulan, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi efektivitasnya. Dari evaluasi itu akan dipertimbangkan kebijakan selanjutnya. ”Kita lihat dulu, juga kita lihat kinerja PNS seperti apa,” jelas Sekdaprov.
Adapun untuk perusahaan swasta, pelaksanaan sistem bekerja sebagian dari rumah dan sebagian dari kantor masih bersifat imbauan.
Pembelajaran jarak jauh
Sigit menambahkan, selain kebijakan WFH bagi ASN, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sistem PJJ diterapkan di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN dan hanya berlaku saat ajang itu berlangsung, yakni pada 4-7 September 2023.
Sistem PJJ tersebut diberlakukan dengan persentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen. Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.
”Untuk PJJ, hanya saat KTT ASEAN berlangsung. Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen,” jelas Sigit.