logo Kompas.id
MetropolitanSektor Swasta Tunggu Regulasi ...
Iklan

Sektor Swasta Tunggu Regulasi dari Pemerintah untuk Penerapan WFH

Sektor swasta menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah untuk ikut menerapkan WFH. Kendati demikian, pengusaha memperkirakan angkanya akan berada di bawah 50 persen.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Transjakarta Duren Tiga, Jakarta, Senin (21/8/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Transjakarta Duren Tiga, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS —Usai kebijakan bekerja dari rumah atau WFH diterapkan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sektor swasta kembali didorong menerapkan kebijakan serupa. Setelah berdiskusi dengan pemerintah, dunia usaha mengisyaratkan bisa terlibat, tetapi kontribusi diperkirakan tidak akan mencapai 50 persen.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah kembali mengimbau agar sektor swasta bisa ikut dalam pemberlakuan WFH bagi karyawannya. Kombinasi pola bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) pada sektor swasta ini diharapkan bisa ikut menekan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jabodetabek.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000