ASN DKI yang Bekerja dari Rumah Bakal Diawasi Ketat
ASN yang bekerja dari rumah bakal diawasi ketat serta wajib melaporkan secara berkala aktivitasnya selama bekerja di rumah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara atau ASN dipastikan tak bakal mengganggu aktivitas pelayanan publik. ASN yang bekerja dari rumah bakal diawasi ketat serta wajib melaporkan secara berkala aktivitasnya selama bekerja di rumah.
”Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) untuk merespons isu polusi udara tak hanya berlaku untuk ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini juga bakal diikuti oleh pemerintah daerah lain di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ada wacana kemarin di tingkat pimpinan (Jabodetabek) untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” kata Heru di sela-sela acara Pesta Rakyat di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023) pagi.
Menurut Heru, penerapan WFH untuk ASN DKI Jakarta yang berlaku dua bulan pada 21 Agutus-21 Oktober 2023 bakal dievaluasi secara berkala dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika kebijakan ini tak efektif atau ada ASN yang tak disiplin, kebijakan ini akan dikembalikan ke semula.
”WFH ini agar ASN bekerja dari rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh ke mana-mana,” kata Heru.
Heru pun menyebut, selama 50 persen ASN DKI bekerja dari rumah, pengawasan kinerja ASN pun sangat mudah. Saat jam kerja, pimpinan dari setiap ASN di DKI Jakarta bakal terus mengawasi keberadaan dari bawahannya.
”Atasannya, misal pukul 10.00, pukul 14.00, pukul 16.00, telepon, video call. Tanya, dia ada di mana, kalau di rumah, rumahnya di mana? Kan bisa. Dan dikasih pekerjaan rumah yang banyak,” ujarnya.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, meski 50 persen ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah administratif Jakarta Utara dipastikan tak akan terganggu. Pelayanan publik di rumah sakit, satuan pendidikan, hingga kelurahan akan tetap fleksibel demi melayani publik.
”Yang bisa bekerja dari rumah, misalnya hanya terkait dengan administrasi, atau pekerjaan yang bisa dilakukan secara online. Kalau satpol PP, pelayanan kelurahan, mereka harus ketemu masyarakat, itu tidak bisa 50 persen,” kata Ali.
Uji emisi dan RTH
Menurut Ali, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk mengatasi polusi udara bakal dimulai dengan uji emisi untuk kendaraan ASN serta terus menambah dan menghijaukan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di wilayah Jakarta Utara. Terkait uji emisi, setiap kendaraan yang masuk dan parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara hanya kendaraan yang sudah lulus uji emisi.
”Yang pertama, semua kendaraan dinas. Kemudian, baru menyasar di tempat-tempat kegiatan umum,” ucap Ali.
Selain uji emisi, dari arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, penataan kawasan di setiap wilayah termasuk di Jakarta Utara harus ada kegiatan penanaman pohon. Kegiatan penanaman pohon ini akan difokuskan terlebih dahulu di RTH-RTH yang tersebar di 31 kelurahan di Jakarta Utara.
”Setiap aset pemda yang terbuka dan hijau, kami tanami pohon. Jadi, jangan hanya terbuka saja, tetapi hijaunya kurang,” ujar Ali.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI konsisten menanam pohon untuk menghijaukan Jakarta. Per Juli 2023, sebanyak 25.000 pohon, seperti ketapang cendana dan tabebuya, telah ditanam.
”DKI Jakarta juga menambah ruang terbuka hijau 800-an titik. Jadi, tahap pertama itu 256 titik di tiap kelurahan, kemudian itu terus berlanjut,” tutur Heru (Kompas.id, 19/8/2023).