logo Kompas.id
MetropolitanASN DKI yang Bekerja dari...
Iklan

ASN DKI yang Bekerja dari Rumah Bakal Diawasi Ketat

ASN yang bekerja dari rumah bakal diawasi ketat serta wajib melaporkan secara berkala aktivitasnya selama bekerja di rumah.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara atau ASN dipastikan tak bakal mengganggu aktivitas pelayanan publik. ASN yang bekerja dari rumah bakal diawasi ketat serta wajib melaporkan secara berkala aktivitasnya selama bekerja di rumah.

”Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) untuk merespons isu polusi udara tak hanya berlaku untuk ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini juga bakal diikuti oleh pemerintah daerah lain di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ada wacana kemarin di tingkat pimpinan (Jabodetabek) untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” kata Heru di sela-sela acara Pesta Rakyat di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023) pagi.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000