logo Kompas.id
MetropolitanPemutilasi Angela Dituntut...
Iklan

Pemutilasi Angela Dituntut Pidana Mati di PN Cikarang

Pihak keluarga Angela berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Suasana akhir sidang tuntutan terhadap M Ecky Listiantho, pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Jaksa menuntut pidana mati terhadap Ecky.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Suasana akhir sidang tuntutan terhadap M Ecky Listiantho, pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Jaksa menuntut pidana mati terhadap Ecky.

CIKARANG, KOMPAS - Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuntut pidana mati kepada M Ecky Listiantho, pembunuh sekaligus pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. Pihak keluarga korban berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Sidang terbuka terhadap terdakwa 34 tahun itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Soetrisno, Senin (7/8/2023). Tim jaksa penuntut umum yang hanya diwakili Widyatmoko membacakan tuntutan di hadapan terdakwa yang didampingi dua kuasa hukum.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000