Pemutilasi Angela Dituntut Pidana Mati di PN Cikarang
Pihak keluarga Angela berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
CIKARANG, KOMPAS - Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuntut pidana mati kepada M Ecky Listiantho, pembunuh sekaligus pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. Pihak keluarga korban berharap tuntutan itu tidak berubah meski terdakwa akan mengajukan pembelaan.
Sidang terbuka terhadap terdakwa 34 tahun itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Soetrisno, Senin (7/8/2023). Tim jaksa penuntut umum yang hanya diwakili Widyatmoko membacakan tuntutan di hadapan terdakwa yang didampingi dua kuasa hukum.
Ditemui seusai sidang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan menjelaskan, mereka menjatuhkan tuntutan mati karena terbukti melanggar Pasal Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Pasal itu merupakan satu dari tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Ecky, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain.
”Yang menguatkan Pasal 340 di situ karena ada perbuatan saudara terdakwa Ecky terhadap saksi Angela di mana JPU berkeyakinan proses dari awal sampai akhir 2020 itu suatu kejahatan mutlak untuk pembunuhan, tindakan ketidakkemanusiaan, maka terdakwa patutlah dituntut Pasal 340,” tutur Ludy.
Buktinya bukan asmara, karena setelah kita tahu dari media bahwa dia menipu si-A, si-B, kami jadi berkeyakinan dia sudah mengincar korban dan ternyata kok apesnya adik saya yang kena sampai sebegitunya. (Indriatmi)
Seusai tuntutan dibacakan, penasihat hukum Ecky, Aulia Wahyu Fathdio, mengatakan, mereka akan mengajukan pleidoi atau pembelaan seusai kehendak Ecky. Pengajuan ini akan dibacakan dalam agenda sidang dua minggu mendatang, yakni pada 21 Agustus 2023.
”Kami sebagai kuasa hukum ingin proses hukum dilakukan seadil-adilnya baik untuk korban atau Ecky sendiri,” kata Fathdio.
Menanggapi hasil sidang hari ini, perwakilan keluarga korban, kakak sepupu Angela, Indriatmi (57), berharap tuntutan mati terhadap Ecky tidak berubah hingga sidang vonis nanti. Selain karena kejamnya pembunuhan yang dilakukan Ecky terhadap Angela (54), keluarga juga berkeyakinan pembunuhan itu didasari keinginan menguasai harta korban, bukan asmara yang dijelaskan dalam dakwaan.
”Buktinya bukan asmara, karena setelah kita tahu dari media bahwa dia menipu si-A, si-B, kami jadi berkeyakinan dia sudah mengincar korban dan ternyata kok apesnya, adik saya yang kena, sampai sebegitunya,” ujar Indriatmi.
Dakwaan Ecky menyebut pria itu dan Angela pernah menjalin hubungan pacaran sejak September 2018. Namun, pada Februari 2019, Ecky menikahi perempuan lain. Pernikahan itu disebut membuat Angela cemburu dan meminta Ecky menikahinya. Hal itu diutarakan saat keduanya kembali bertemu pada akhir Juni 2019.
Permintaan itu membuat Ecky mencelakai Angela hingga tewas di apartemen Angela di Jakarta Selatan. Untuk menutupi jejaknya, Ecky memutuskan memutilasi jasad Angela pada akhir Juli 2019. Potongan tubuh yang telah dimutilasi lalu dipindahkan ke rumah kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Potongan tubuh Angela yang telah mengering baru ditemukan, Kamis (29/12/2022). Pada hari itu juga, polisi menahan Ecky, yang sempat dilaporkan menghilang oleh istrinya.
Selain pidana, pihak keluarga juga berencana menggugat Ecky secara perdata karena telah melakukan penipuan untuk menguasai harga Angela. Ecky seperti diketahui, menguras uang tabungan Angela senilai ratusan juta rupiah dan menjual unit apartemen senilai Rp 1 miliar milik Angela dengan merekayasa balik nama sertifikat Akta Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2021.