Terungkapnya kasus pembunuhan Angela salah satunya justru berawal dari laporan orang hilang dari istri pelaku Ecky.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka M Ecky Listiantho kepada Angela Hendriati Wahyuningsih.
Rekonstruksi yang diarahkan oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Uly tersebut menggelar sekitar 70 adegan pembunuhan berencana oleh Ecky yang dilakukan sejak 2018 hingga Desember 2022.
Dalam reka ulang adegan itu, Ecky tampak santai. Bahkan, saat pembaca reka ulang oleh tim penyidik yang kurang tepat atau kurang sesuai dengan fakta, Ecky justru mengoreksi dan memperagakan sejumlah detail fakta yang sesungguhnya.
Dari reka adegan itu, terungkap Ecky tega bertindak keji karena menganggap Angela akan mengganggu hubungan dengan istri yang baru dinikahinya.
”Secara diam-diam korban (Angela) datang ke rumah orangtua tersangka di Bandung dan mengancam akan membocorkan hubungan mereka kepada istri dan keluarga tersangka,” kata tim penyidik saat rekontruksi, Rabu (1/3/2023).
Kedatangan Angela ke Bandung, Jawa Barat, pada 22 Februari 2019 itu, karena ia merasa kecewa Ecky justru bukan menikahinya, tetapi menikah dengan perempuan lain. Padahal, Angela dan Ecky sudah menjalin hubungan.
Dalam reka adegan ke-8, pada 25 Juli 2019, sekitar pukul 00.00, di unit 33A Tower 1 Apartemen Taman Rasuna Wisma Johar, kedua pasangan itu berkelahi. Kemudian Ecky mendorong Angela sampai terjatuh di kasur dan menindih sembari mencekik leher korban hingga tewas. Setelah membunuh korban, tersangka masih sempat beristirahat hingga pukul 11.00, lalu segera pulang ke rumah kontrakannya di Rawamangun, Jakarta Timur.
Reka adegan selanjutnya secara berturut-turut pada 26 Juni hingga 2 Juli. Ecky pulang pergi menuju apartemen korban untuk mengambil telepon seluler dan kartu ATM milik korban. Tersangka yang mengetahui pin kartu ATM Angela lalu mentransfer uang itu ke rekening miliknya sebesar total Rp 75 juta.
Tidak berhenti setelah mendapatkan harta milik korban, Ecky kembali merencanakan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Hal ini tak lepas dari pertemuannya dengan keluarga dan mantan suami korban pada 15 Juli 2019. Ecky saat itu mengatakan tak mengetahui keberadaan Angela.
Di akhir Juli 2019, Ecky kembali ke Apartemen Taman Rasuna dan kondisi korban yang tergeletak di lantai sudah membusuk dan mengeluarkan cairan. Ecky lalu merencanakan untuk memotong tubuh korban dengan membeli gergaji dan dua buah kotak kontainer plastik besar.
Setelah memotong bagian tubuh korban dan memasukannya ke dalam kotak kontainer lalu ditimbun dengan tanah, Ecky memindahkannya ke gudang di unit apartemen. Butuh waktu sekitar empat hari bagi Ecky memotong tubuh korban.
Saya tidak pernah menempati kontrakan sehingga saya mencari kontrakan untuk memindahkan dua buah kontrainer.
Pada 5 April 2020, potongan tubuh korban yang disimpan dalam dua kontrainer itu dibawa Ecky ke sebuah rumah yang baru ia kontrak di Jalan Ciketing Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ecky hanya sebulan sekali atau sekali dalam dua bukan ke kontrakan itu untuk mengecek kontainer.
Ecky tak bertahan lama menyewa rumah di Ciketing Asem Jaya untuk menghindari kecurigaan pemilik kontrakan karena tak pernah menempatinya.
”Saya tidak pernah menempati kontrakan sehingga saya mencari kontrakan untuk memindahkan dua buah kontrainer,” kata Ecky dalam reka adegan ke 51.
Pada 6 Mei 2021, Ecky memindahkan dua kontrainer beserta satu koper berisi pakaian korban ke rumah kontrakan baru di Jalan Serma Achim, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam sebulan, Ecky pun hanya sesekali datang ke kontrakan itu.
Akhir dari 3,5 tahun pencarian
Terungkapnya kasus pembunuhan itu salah satunya justru berawal dari laporan orang hilang dari istri Ecky. Sang istri melaporkan suaminya hilang setelah mereka berkelahi sehingga membuat Ecky pergi meninggalkan istrinya pada 23 Desember 2022.
Tim Reserse Mobil (Resmob) yang menerima laporan itu juga ikut mencari Ecky dan menemukannya di rumah kontrakan di Tambun Selatan pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.45. Saat itu, tim Resmob menemukan barang bukti.
Pengungkapan kasus juga karena dari laporan keluarga korban yang hilang sejak Juli 2019. Lalu, kecurigaan polisi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta pada 10 Februari 2021 yang memenangkan Ecky terkait pembelian apartemen karena Angela tidak pernah hadir dalam persidangan. Selanjutnya, polisi menemukan saksi kunci dari keganjilan jual beli apartemen milik Angela.
Dari laporan istri tersangka hingga temuan fakta-fakta jual beli apartemen, semuanya mengarah kepada satu nama, yaitu M Ecky Listiantho.
Sebanyak 70 rekonstruksi yang diperagakan Ecky itu menjadi akhir perjalanan cerita 3,5 tahun yang disembunyikan oleh pelaku dan pencarian Angela oleh keluarganya. Kini Ecky akan melanjutkan hidupnya dalam balik jeruji besi dengan ancaman maksimal hingga seumur hidup.