logo Kompas.id
MetropolitanPemerintah Bisa Pakai Pos...
Iklan

Pemerintah Bisa Pakai Pos Belanja Tak Terduga untuk Santunan Korban Gangguan Ginjal Akut

Birokrasi penganggaran membuat pemerintah lama memberi santunan kepada korban gangguan ginjal akut akibat obat sirop beracun. Sementara para korban jengah mendengar wacana santunan tanpa realisasi.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Orangtua korban dan aktivis dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak hadir berbincang seusai mengikuti sidang gugatan <i>class action</i> di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (18/7/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Orangtua korban dan aktivis dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak hadir berbincang seusai mengikuti sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejak akhir 2022 sampai saat ini, pemerintah belum juga memberikan kompensasi atau santunan kepada keluarga anak-anak korban gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA karena terkendala birokrasi anggaran. Padahal, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ada anggaran belanja tidak terduga yang bisa digunakan dalam kondisi darurat seperti ini.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menilai, bentuk pertanggungjawaban pemerintah tidak selesai pada BPJS Kesehatan yang sudah merupakan hak warga negara. Santunan atau kompensasi tetap dibutuhkan mengingat tragedi yang menjerat ratusan anak Indonesia ini terjadi karena kelalaian pengawasan obat di dalam negeri.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000