Terbakar Cemburu Melihat Mantan Punya Pacar Baru yang Berujung Bui
WWT (31) terbakar cemburu melihat H (32) bermesraan dengan mantan pacarnya, IY (23). Dia lalu mengajak empat temannya mengeroyok H sampai babak belur dan terluka akibat sabetan pisau belati.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Jakarta Barat, menangkap lima pengeroyok terhadap seorang pria berinisial H (32) karena masalah asmara. Kasus bermula saat WWT (31) terbakar cemburu melihat H tengah bermesraan dengan mantan pacarnya, IY (23). Dia lalu mengajak empat temannya mengeroyok H.
Keempat tersangka lain itu adalah AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22). Awalnya, IBF merekam kedekatan H dan IY lalu memberitahunya kepada WWT. Sang mantan pacar yang terbakar cemburu langsung menyuruh AA, IBF, dan WWU mengeroyok H dengan tangan kosong di indekos korban H di RT 013, RW 005, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada 3 Juli 2023.
Saat pengeroyokan itu hanya ada korban H sendiri tanpa diketahui IY. Saat IY tiba, H menceritakan semua tindakan keji geng mantan pacarnya itu kepada IY. Duo sejoli itu langsung menelepon WWT karena tak terima dipukuli, dalam telepon video itu H kembali menunjukkan kemesraan bersama IY yang semakin membakar amarah WWT.
”Pelapor (IY) menghubungi saudara WWT ini melalui video call kemudian menyampaikan kata-kata; ’kenapa kamu? cemburu? nih aku peluk pacarku’. Karena terbakar cemburu, kemudian tersangka WWT kembali menyuruh tersangka AA, IBF untuk kembali memukuli korban,” kata Kepala Polsek Metro Tamansari Komisaris Adhi Wananda di Polsek Tamansari, Senin (10/7/2023).
Dalam pengeroyokan kedua ini, AA dan IBF membawa sebilah pisau belati yang disimpan di saku jaketnya. Mereka juga mengajak tersangka EP dan tak lama kemudian tersangka WWU juga menyusul, terjadilah pengeroyokan empat lawan satu orang yang disaksikan langsung oleh IY.
WWT sebagai dalang hanya menunggu di kontrakan mereka di daerah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. WWT menjanjikan uang Rp 1 juta untuk keempat orang tersebut, masing-masing akan mendapatkan bagian yang sama, yakni Rp 250.000 per orang. Namun, WWT baru membayar uang muka Rp 100.000.
”Kondisi korban cukup parah sampai menderita luka bacok di luka bacok di kepala, di dada sebelah kiri, dan di kaki kiri. Kemudian, ibu jari tangan kiri juga bengkak,” tuturnya.
IY juga turut menjadi korban karena mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan luka gores akibat terkena senjata tajam saat membela H yang dikeroyok. IY lalu membawa H ke rumah sakit dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Individu yang terpapar dengan pola penyelesaian masalah dengan cara kekerasan, psikis maupun fisik, tentu akan terbentuk menjadi seseorang yang dapat melakukan hal yang sama. (Iqrak Sulhin)
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Tamansari Komisaris Roland Olaf Ferdinand menambahkan, kelima tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. EP ditangkap di Teluk Gong, lalu AA, IBF, dan WWU ditangkap di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, saat akan naik bus mau melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah.
”Sementara WWT pelaku utama yang sudah melarikan diri sejak awal ditangkap di daerah Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Juli pukul 18.30,” kata Roland.
Dihubungi terpisah, kriminolog dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin, menilai seseorang seperti WWT bisa gelap mata karena cemburu dan teman-temannya bisa mengikuti nafsu WWT karena terpengaruh karakter psikologis dalam lingkungan sosial mereka. Orang yang agresif cenderung berani melakukan hal yang tidak rasional walau hanya masalah kecil.
”Karakter seperti itu dapat terbentuk karena pola sosialisasinya di masyarakat, terutama di keluarga. Individu yang terpapar dengan pola penyelesaian masalah dengan cara kekerasan, psikis maupun fisik, tentu akan terbentuk menjadi seseorang yang dapat melakukan hal yang sama ke depannya,” kata Iqrak.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini kemudian ditahan di Polsek Tamansari dan dikenai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua pisau belati, dua sepeda motor, empat telepon genggam, dan hasil visum dari kedua korban.