Targetnya hingga akhir tahun ini ada 4.000 tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disertifikasi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 1.086 sertifikat tanah aset miliknya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sertifikasi tanah aset ini untuk kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (26/6/2023). Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman pada 19 Mei 2023. Untuk tahap pertama, sudah ada penyerahan 162 sertifikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan sertifikat tanah aset tahap kedua berlangsung di Balai Kota Jakarta, Senin. Targetnya, hingga akhir tahun ini ada 4.000 tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disertifikasi.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, sertifikat tanah aset menjadi pengaman aset pemerintah daerah maupun milik warga. Upaya itu sebagai bentuk kepastian hukum atas bidang tanah yang sudah terpetakan dan terdaftar secara akurat.
”Titik-titik yang sudah jadi sertifikatnya itu bisa mulai dipasang plang tanda tanah milik pemerintah,” tutur Heru.
Heru menugaskan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono untuk segera mengeksekusi pemasangan plang tersebut. Dengan demikian, pemantauan aset akan lebih mudah, termasuk mengantisipasi penyalahgunaan aset pemerintah daerah oleh internal ataupun eksternal.
Kota lengkap
Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus deklarasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebagai kota lengkap. Kedua kota administratif itu menyusul Jakarta Pusat yang menjadi kota lengkap pada Mei.
Sebuah kota dapat menjadi kota lengkap ketika setiap kelurahan memiliki data peta bidang tanah yang sudah terdaftar seluruhnya. Dengan begitu, dapat dilihat ataupun diketahui mana saja wilayah yang sudah tercatat dan terdaftar, serta mana saja wilayah yang belum tercatat dan belum terdaftar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Wartomo mengatakan, kota lengkap sebagai bagian dari penertiban aset-aset pemerintah.
”Ketika jadi kota lengkap, berarti semua bidang tanah terdaftar dan terpetakan. Ada hak hukum kepada para pemegang hak atas tanah supaya tidak terjadi permainan apapun atau yang disebut mafia tanah,” kata Wartomo.
Ketika kelurahan sudah mempunyai peta bidang tanah tersebut, BPN setiap wilayah akan berkunjung dan mengecek langsung ke lapangan. Tujuannya untuk memverifikasi atau memastikan keabsahan aset, atau memastikan jika ada perubahan, serta melihat kesesuaian pajaknya.
Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan, penyertifikatan dan peta bidang tanah tingkat kelurahan penting karena masih terdapat berbagai masalah pertanahan. Misalnya, tumpang tindih hak atas tanah aset pemerintah dan kasus yang melibatkan mafia tanah.
”Masalah ini harus dicari jalan penyelesaian terbaik. Salah satunya peta bidang sebagai awal penyelesaian surat-surat tanah dari kelurahan atau desa,” kata Hadi.
Hadi turut mendorong agar Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu dapat segera menyusul wilayah administratif lain menjadi kota lengkap.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono akan secepatnya menindaklanjuti terwujudnya kota lengkap. Dengan begitu, dapat diketahui siapa pemilik dari aset tanah yang ada dan tidak terjadi penyalahgunaan aset.