Hasil pemeriksaan sementara dari sejumlah saksi, terduga pelaku dan korban sempat berbincang di sebuah gubuk di pinggir jalan hingga diri hari. Sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku sebelum pembunuhan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Depok, Jawa Barat, mengantongi identitas terduga pelaku penusukan seorang pria lanjut usia yang tewas di Jalan Jati, Sukmajaya, Rabu (21/6/2023) subuh. Polisi saat ini sedang mencari keberadaan terduga pelaku itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, seorang pria lanjut usia berinisal SIB (59) tewas mengenaskan dengan luka tusuk di bagian dada dan leher. Korban ditemukan oleh warga tergeletak sekitar pukul 03.30.
Saat ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, mengecek ke lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan, dan memeriksa kamera pengawas. Setelah kejadian, terduga pelaku langsung melarikan diri.
”Kami sudah mengidentifikasi dan menganalisis terduga pelaku. Pelaku diduga warga sekitar Bakti Jaya, Sukmajaya, dan diduga mengenal korban. Kami cari pelakunya untuk mengungkap motif penusukan. Dari sejumlah keterangan terjadi cekcok,” kata Yogen, Rabu (21/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara dari sejumlah saksi, lanjut Yogen, terduga pelaku dan korban sempat berbincang di sebuah gubuk di pinggir jalan hingga diri hari. Korban diduga sering mengunjungi kawasan itu karena memiliki teman yang membuka toko telepon selular.
”Dari keterangan mereka sempat cekcok,” katanya.
Kasus pembunuhan juga sebelumnya pernah terjadi di Depok. Berdasarkan pemberitaan Kompas.id seorang ayah tega memukul anak dan istrinya. Ayah bernama Rizki Noviandi Achmad (31) itu pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan anaknya meninggal dan istri mengalami cacat fisik itu telah menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera, dalam pembacaan tuntutannya menyatakan, Rizki Noviandi Achmad terbukti bersalah karena tindak pidana pembunuhan dan kekerasan kepada anak, KPC (11), dan istri, NI (31), pada Selasa (1/11/2022), di Perumahan Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok.
”Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Rizki Noviandi Achmad,” kata Alfa Dera, Rabu (14/6/2023).
Setelah tindak kekerasan itu, KPC mengalami luka dan mengalami pendarahan serius sehingga meninggal tak lama setelah kejadian. NI, Ibu KPC, meski perlahan sembuh dan kondisinya membaik, mengalami cacat fisik dan trauma berat karena perlakuan suaminya dan kehilangan putri pertamanya.
Rizki hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatan keji dan sikap temperamentalnya itu. Rasa kesal kepada istrinya karena ia merasa tidak pernah dihargai sebagai kepala keluarga yang terus berjuang untuk menafkahi keluarga.
Malang, ayunan senjata tajam itu justru mengenai anak pertamanya, KPS, yang berada di dekat ibunya. Bukannya berhenti, Rizki justru melanjutkan tindak kekerasan itu kepada istrinya.
”Sering diinjak-injak. Saya sebagai laki-laki punya harga diri. Berapa pun saya kasih (uang) dan seberapa pun perjuangan saya, di mata dia tidak berharga. Namun, saya mengaku salah,” kata Rizki.