logo Kompas.id
MetropolitanAyah Pembunuh Anak di Kota...
Iklan

Ayah Pembunuh Anak di Kota Depok Dituntut Hukuman Mati

Rizki mengakui kesalahannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terbukti melanggar hukum karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
Jaksa penuntut umum Alfa Dera (kiri) dan Putri Dwi Astrini (kanan) saat pembacaan tuntutan hukuman kepada terdakwa tindak pidana kekerasan, Rizki Noviandi Achmad, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Jaksa penuntut umum Alfa Dera (kiri) dan Putri Dwi Astrini (kanan) saat pembacaan tuntutan hukuman kepada terdakwa tindak pidana kekerasan, Rizki Noviandi Achmad, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023).

DEPOK, KOMPAS — Rizki Noviandi Achmad (31), pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan anaknya meninggal dan istri mengalami cacat fisik, menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Tindakan kekerasan yang dilandasi rasa tidak dihargai itu membuat Rizki dituntut hukuman mati.

Sidang pembacaan tuntutan hukuman kepada terdakwa Rizki Noviandi Achmad alias Kiki di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023), itu dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Abid dan dua hakim anggota, Mathilda Chrystina Katarina dan M Iqbal Hutabarat.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000