Ayah Pembunuh Anak di Kota Depok Dituntut Hukuman Mati
Rizki mengakui kesalahannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terbukti melanggar hukum karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Rizki Noviandi Achmad (31), pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan anaknya meninggal dan istri mengalami cacat fisik, menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Tindakan kekerasan yang dilandasi rasa tidak dihargai itu membuat Rizki dituntut hukuman mati.
Sidang pembacaan tuntutan hukuman kepada terdakwa Rizki Noviandi Achmad alias Kiki di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023), itu dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Abid dan dua hakim anggota, Mathilda Chrystina Katarina dan M Iqbal Hutabarat.
Jaksa penuntut umum, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera, dalam pembacaan tuntutannya menyatakan, Rizki Noviandi Achmad terbukti bersalah karena tindak pidana pembunuhan dan kekerasan kepada anak, KPC (11), dan istri, NI (31), pada Selasa (1/11/2022), di Perumahan Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok.
Setelah tindak kekerasan itu, KPC mengalami luka dan mengalami pendarahan serius sehingga meninggal tak lama setelah kejadian. NI, Ibu KPC, meski perlahan sembuh dan kondisinya membaik, mengalami cacat fisik dan trauma berat karena perlakuan suaminya dan kehilangan putri pertamanya.
”Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Rizki Noviandi Achmad,” kata Alfa Dera, Rabu (14/6/2023).
Menurut Dera, hukuman maksimal itu karena terdakwa Rizki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah terbukti melanggar hukum seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusaan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
”Hukuman yang Rizki jalani adalah konsekuensi dari perbuatan mencederai keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan berbagi kasih sayang,” kata Dera.
Setelah pembacaan tuntutan hukuman, tidak ada pembelaan dari Bambang, kuasa hukum terdakwa. Bambang meminta waktu untuk membacakan pembelaan secara tertulis. Ahmad Abid memutuskan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 26 Juni 2023.
Tak dihargai
Entah apa yang mendorong Rizki saat itu sehingga tega memukul anak dan istrinya dengan sebilah senjata tajam dan menyebabkan putrinya meninggal serta istrinya mengalami trauma berat dan cacat fisik.
Rizki hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatan keji dan sikap temperamentalnya itu. Rasa kesal kepada istrinya karena ia merasa tidak pernah dihargai sebagai kepala keluarga yang terus berjuang untuk menafkahi keluarga.
Rasa kesal itu pula yang membuat Rizki kerap pulang pagi sehingga membuat suasana di rumah tangganya semakin tak harmonis. Setiap kali pulang pagi, perkelahian suami istri tak terhindarkan.
Puncaknya, sang istri, NI, meminta cerai dan ingin pergi dari rumah bersama kedua anaknya. Rizki menolak permintaan NI. Pasangan itu kembali berkelahi dan membuat Rizki naik pitam mengambil senjata tajam.
Malang, ayunan senjata tajam itu justru mengenai anak pertamanya, KPS, yang berada didekat ibunya. Bukannya berhenti, Rizki justru melanjutkan tindak kekerasan itu kepada istrinya.
”Sering diinjak-injak. Saya sebagai laki-laki punya harga diri. Berapa pun saya kasih (uang) dan seberapa pun perjuangan saya, di mata dia tidak berharga. Namun, saya mengaku salah,” kata Rizki.