Kesal Janji Pembayaran Tanah Tak Dipenuhi, Pelaku Menganiaya Pasutri di Depok
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya merasa kesal saat menagih janji pembayaran uang muka jual beli tanah yang tak kunjung diberikan.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Ahmad Muhammad alias Nembor (42), warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menganiaya pasangan suami istri, Jumat (3/3/2022), yang menewaskan sang suami. Polisi menyebut, motif pelaku karena kesal saat menagih janji pembayaran uang muka jual beli tanah yang tak kunjung diberikan.
Pada Jumat sekitar pukul 21.00, penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Perumahan Puri Agung Lestari, Kelurahan Tanah Baru. Warga mengetahui kejadian itu setelah Fitriah Nurhayati, istri dari Andy Rakhmad, mendatangi salah satu rumah warga untuk meminta tolong. Sang istri mengalami luka di kepala.
Warga mengecek ke rumah korban penganiayaan, AR. Mereka menemukan kondisi AR sudah terbaring dalam kondisi penuh luka. Setelah itu, korban dilarikan ke rumah sakit dan meninggal. Sementara sang istri dengan luka di bagian kepala dan pundak dilarikan ke Rumah Sakit Grha Permata Ibu (GPI) Depok.
”Korban sempat minta tolong kepada warga, lalu dilaporkan kepada pihak petugas keamanan,” ucap Ketua RT 001 RW 011, Kelurahan Tanah Baru, Marhali saat ditemui di rumahnya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Marhali, pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban karena sering membantu merapikan rumah korban. Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang bangunan atau buruh harian lepas. Karena itu, petugas keamanan di Perumahan Puri Agung Lestari tidak menaruh curiga kepada Ahmad.
Ketika ditemukan, korban AR sempat berbicara kepada warga bahwa pelaku penganiayaan adalah Ahmad. Tak berselang lama, polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Garis polisi dipasang di depan rumah tersebut selama kegiatan itu berlangsung.
Hingga Rabu siang, garis polisi dipasang di depan rumah tersebut telah dicabut. Rumah bercat putih dengan satu mobil dan motor diparkir di depan teras. Rumah tersebut masih tidak berpenghuni. Petugas keamanan Perumahan Puri Agung Lestari sedang berjaga. Beberapa tamu yang masuk di perumahan itu dimintai kartu pengenal diri oleh petugas keamanan.
Warga setempat, Chandra, menyampaikan, Ahmad sudah sering datang ke rumah korban. Informasi yang ia dengar, korban diduga memiliki permasalahan jual beli tanah dengan pelaku.
”Masalah karena uang pelunasan dari jual beli tanah yang belum dibayar oleh korban kepada pelaku. Lalu, ketika ditagih kembali pelaku menganiaya korban,” katanya.
Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Ahmad, pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
”Pelaku ditangkap di kawasan Desa Ragajaya, Tugu Macan, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/3) malam,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Elni Fitri.
Polisi menjerat Ahmad dengan pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, penganiayaan itu bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023. Korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta dari kesepakatan harga jual sebesar Rp 300 juta.
Menurut Yogen, hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban cukup dekat. Pelaku merupakan buruh harian lepas yang pernah bekerja menjadi tukang bangunan di rumah korban. Dari kedekatan itu, Ahmad menawarkan sebidang tanah dan langsung memberikan sertifikat tanah pada 27 Februari 2023.
”Pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan uang mukanya bisa diambil pada besoknya,” ujarnya.
Namun, saat Ahmad menagih janji tersebut, korban mengingkarinya dan meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023. Mendengar hal itu, pelaku kesal sehingga terjadi percekcokan.
Pelaku keluar menuju pos satpam karena ingin buang air kecil dan menemukan ada semacam batang besi. Setelah itu, pelaku kembali lagi dan telah menyiapkan sebilah besi yang disembunyikan di kolam rumah korban.
Pelaku kemudian mengetuk rumah korban dengan berpura-pura menegaskan masalah pembayaran tanah tersebut. Setelah pintu rumah dibuka korban, pelaku menganiaya korban dengan sebilah besi yang mengakibatkan AR meninggal dan istrinya luka-luka.
”Setelah memukul suaminya hingga tak bergerak, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur dan dihantam pelaku,” ujar Yogen.
Yogen menjelaskan, seusai menganiaya pasangan suami istri itu, pelaku pergi dan mengunci korban dari luar rumah supaya ia tidak dapat dikejar. Meski demikian, saat itu pelaku tidak memastikan keadaan kedua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal atau belum.
”Ahmad terancam hukuman mati karena menyiapkan alat (besi) tersebut dari pos satpam, kemudian dibawa dan ditaruh di kolam ikan. Setelah menganiaya korban, pelaku dengan sengaja menyembunyikan besi tersebut di bawah sofa rumah korban,” ujarnya.