logo Kompas.id
MetropolitanKesal Janji Pembayaran Tanah...
Iklan

Kesal Janji Pembayaran Tanah Tak Dipenuhi, Pelaku Menganiaya Pasutri di Depok

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya merasa kesal saat menagih janji pembayaran uang muka jual beli tanah yang tak kunjung diberikan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku penganiayaan pasutri Depok, Senin, 6 Maret 2023.
DOKUMENTASI HUMAS POLRES METRO DEPOK

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku penganiayaan pasutri Depok, Senin, 6 Maret 2023.

DEPOK, KOMPAS — Ahmad Muhammad alias Nembor (42), warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menganiaya pasangan suami istri, Jumat (3/3/2022), yang menewaskan sang suami. Polisi menyebut, motif pelaku karena kesal saat menagih janji pembayaran uang muka jual beli tanah yang tak kunjung diberikan.

Pada Jumat sekitar pukul 21.00​, penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Perumahan Puri Agung Lestari, Kelurahan Tanah Baru. Warga mengetahui kejadian itu setelah Fitriah Nurhayati, istri dari Andy Rakhmad, mendatangi salah satu rumah warga untuk meminta tolong. Sang istri mengalami luka di kepala.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000