KPK Ingatkan Jakarta Propertindo Perkuat Pencegahan Korupsi
Data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yakni 383 orang. Modus yang kerap digunakan ialah penyuapan sebanyak 916 perkara.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selaku panitia pelaksana Formula E Jakarta 2023 agar memperkuat pencegahan korupsi dan menerapkan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik. Hal itu untuk menghindarkan badan usaha dari risiko tindak pidana sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha menerima audiensi dari PT Jakarta Propertindo untuk program pencegahan korupsi terintegrasi pada dunia usaha. Hal tersebut tak lepas dari data penanganan perkara KPK dalam rentang 2004 hingga Maret 2023 yang menunjukkan, pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak mencapai 383 orang.
Pihak swasta, termasuk di dalamnya pelaku usaha, banyak melakukan korupsi dengan modus penyuapan (916 perkara) dan kerap melakukan gratifikasi. Dari kasus-kasus tersebut, sektor paling rawan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa (301 perkara) dan urusan perizinan.
Bahkan, hingga kini KPK masih menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta tahun 2022. Sejumlah pihak dimintai keterangan dan klarifikasi untuk mengumpulkan bahan data, keterangan, ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik.
Penyelidikan itu berangkat dari laporan pada akhir September 2021 oleh Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan. Mereka melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E karena Pemerintah Provinsi DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) di tengah situasi pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menuturkan, lembaga antirasuah itu menempatkan sektor bisnis sebagai mitra strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan mendampingi pembangunan sistem antikorupsi pada badan usaha, baik itu badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), ataupun badan usaha swasta lainnya. KPK terus mendorong implementasi Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) yang dikenal dengan PanCEK atau Panduan Pencegahan Korupsi.
”Kami mengingatkan Jakarta Propertindo tentang pentingnya memperkuat upaya pencegahan korupsi dan implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk menghindarkan dari risiko tindak pidana. Korporasi dapat diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak mencegah dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” tutur Ipi, Rabu (24/5/2023).
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK turut menggandeng berbagai mitra, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kamar dagang asing, asosiasi bisnis dan asosiasi usaha lainnya, demi terciptanya dunia usaha yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Upaya pencegahan korupsi dalam tubuh PT Jakarta Propertindo berlangsung kurang dari dua pekan sebelum Formula E 2023 pada 3 Juni dan 4 Juni. Perusahaan menjelaskan tentang perbaikan proses dan tata laksana balapan mobil listrik tersebut, yang mencakup pula penggunaan anggaran dari kerja sama business to business tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Penyelenggara Formula E menjelaskan kepada KPK mulai dari kesiapan balapan, penjualan tiket, dan bentuk kerja sama yang terjalin dengan mitra usaha.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo Syachrial Syarif mengatakan, manajemen berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola yang baik serta mendorong mitra usaha untuk terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Juga berharap dukungan dan pendampingan dari KPK terkait dengan tata kelola pelaksanaan kegiatan dan promosi pencegahan korupsi kepada semua pihak yang terlibat dalam perhelatan Formula E Jakarta 2023.
”Kami ingin meminimalisasi potensi fraud dan korupsi serta mengurangi persepsi negatif yang berkembang di masyarakat tentang tata laksana Formula E Jakarta 2023,” kata Syachrial.