Polisi Minta Warga Kota Tangerang Laporkan Pemerasan Berkedok THR
Polisi menindak tegas perilaku premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Lebaran. Pelaku usaha yang menjadi korban pemerasan THR pun diharapkan segera melapor dan tidak merasa takut.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengajak keterlibatan ketua rukun warga atau RW untuk bersama mencegah upaya pemerasan pelaku usaha berkedok meminta uang tunjangan hari raya atau THR. Polisi akan menindak tegas perilaku premanisme, termasuk pemerasan menjelang Lebaran. Pelaku usaha yang menjadi korban pemerasan THR pun diharapkan segera melapor ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menuturkan, para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan uang THR agar segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang melalui nomor 082211110110 dan call center 110. Polisi tidak akan memberikan toleransi dan memberantas segala aksi premanisme, salah satunya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.
”Sudah ada satu kasus sekelompok orang meminta sumbangan THR secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme yang kami tangkap. Kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya saat dihubungi, Minggu (2/4/2023).
Ia memerintahkan agar seluruh kepolisian sektor (polsek) di jajaran Polrestro Tangerang Kota segera menindaklanjuti secara tegas jika menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas.
Dia menambahkan, polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan masyarakat. Ketua RW mempunyai pengaruh strategis dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, korban pemerasan THR pun diharapkan segera melapor dan tidak ragu ataupun merasa takut.
”Laporkan bila menjadi korban pemerasan. Baik kepada pengurus RW, Bhabinkamtibmas, maupun polsek terdekat, atau bisa datang ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menangkap tujuh orang yang memeras para pedagang kaki lima dengan modus meminta uang THR di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Ketujuh orang tersebut ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Ciledug pada Selasa (28/3/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pedagang melalui call center 110.
Ketujuh orang tersebut dibawa ke Kantor Polsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menangkap tujuh pelaku pemerasan modus THR, yakni S alias Jeger (43), selaku ketua, serta 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT. Adapun barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR.
Sejumlah pedagang di kawasan Jalan Taman Asri Lama, Cipadu, Tangerang, resah dengan keberadaan sekelompok pihak yang meminta uang THR secara paksa menjelang Lebaran. Dengan terpaksa, mereka memberikan uang sumbangan tersebut karena khawatir diganggu keberadaan lapak dagangannya sebagai satu-satunya mata pencarian.
”Saya tidak mempermasalahkan kalau hanya untuk sumbangan sukarela. Tetapi, ini caranya dengan pemaksaan dan terpaksa harus bayar,” ucap salah seorang pedagang bumbu masakan, Darmis (58), di kawasan Jalan Taman Asri Lama itu.
Setiap Selasa malam diadakan pasar malam di sepanjang jalan 500 meter tersebut. Bahkan, pada Selasa (28/3/2023), para pedagang kaki lima pasar malam itu menerima surat edaran yang meminta uang tunjangan hari raya kepada mereka.
”Berhubung sudah memasuki hari raya Idul Fitri, kami akan melakukan kutipan uang THR yang akan dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 per lapak pada 28 Maret 2023,” seperti tertulis di dalam surat tersebut.
Zain menambahkan, surat edaran permintaan THR berisi nominal sumbangan sebesar Rp 300.000 per pedagang. Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
Zain menegaskan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan pencegahan dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan Ramadhan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengingatkan anak-anak remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal itu menyikapi maraknya aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadhan.
”Aktivitas kejahatan tentunya semakin meningkat, jaga lingkungan, tingkatkan pos keamanan lingkungan dari segala bentuk tindak kejahatan. Orangtua yang memiliki anak remaja, mohon awasi setiap kegiatan mereka di luar rumah,” katanya.