Penyelenggara jalan, yaitu pemerintah, berkewajiban untuk segera memperbaiki jalan rusak yang bisa berakibat kecelakaan. Sebaliknya, pengguna jalan bisa menuntut jika menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
REBIYYAH SALASAH
Pengendara motor melintasi Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jakarta Timur, pada Jumat (3/3/2023). Ada sekitar delapan titik aspal berlubang mulai dari depan Halte Cawang Soetoyo hingga bawah tol layang Cawang-Grogol.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara berlubang. Tidak hanya menghambat mobilitas kendaraan, kondisi ini juga membahayakan pengguna jalan.
Jalan rusak dan berlubang terpantau di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (3/3/2023). Mulai dari depan Halte Cawang Soetoyo hingga bawah tol layang Cawang-Grogol, ada sekitar delapan lubang dengan diameter bervariasi. Di antaranya ada yang berdiameter sekitar 50 sentimeter.
Saat hujan, air menggenangi lubang jalan itu. Pengendara motor yang lewat berusaha menghindari lubang jalan. Sementara pengemudi mobil melambatkan lajunya saat melewati lubang jalan itu. Arus lalu lintas pun tersendat.
”Jalan ini memang rusak melulu. Banyak juga orang kecelakaan. Kemarin pagi saja ada tabrakan motor beruntun karena ada satu motor jatuh setelah menghindari lubang,” kata Ungsi Maryani (39), warga sekitar, yang berjualan kopi dan teh di bawah jembatan penyeberangan di Halte Cawang Soetoyo.
Tak lebih dari sejam sejak Ungsi berkata demikian, Stiven (20) terjatuh dari motor saat mengendarai motornya ke arah Cawang. Pekerja di sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini berusaha menghindari lubang yang berada sekitar 200 meter dari Halte Cawang Soetoyo. Namun, motornya malah mengenai lubang lain.
Akibatnya, Stiven dan motornya terguling. Bagian kanan tubuh Stiven terluka, mulai dari bahu, siku, lengan, lutut, hingga telapak kaki.
Stiven berharap jalan segera diperbaiki agar tak ada pengemudi lain yang mengalami hal serupa. ”Kalau bisa, diperbaikinya jangan setengah-setengah. Jangan cuma ditambal pakai aspal yang kualitasnya jelek. Percuma, nanti bolong lagi,” ujarnya.
Stiven (20), korban kecelakaan akibat jalan rusak di depan Halte Cawang Soetoyo, Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (3/3/2023).
Selain di depan Halte Cawang Soetoyo, kerusakan jalan juga terdapat di depan Halte Kementerian Kesehatan di Jalan Haji Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jalan berlubang ada di lajur kanan sepanjang 2 meter. Bahkan, lubang-lubang itu seperti melebur jadi satu dan menciptakan ”kolam” saat turun hujan. Kendaraan, mulai dari bus Transjakarta, mobil, hingga motor, terpaksa melintas pelan-pelan. Kondisi serupa dapat ditemukan di depan Halte Tosari di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Penelusuran di media sosial Twitter menunjukkan, banyak warganet melaporkan jalan berlubang di turunan jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dalam seminggu terakhir. Jalan berlubang lain yang dikeluhkan warganet ialah Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara.
Rofi (23), pengemudi ojek daring yang kerap melewati Jalan Haji Rasuna Said, mengaku nyaris jatuh karena menghantam lubang jalan. Lama-kelamaan, ia terbiasa mengurangi kecepatan motornya dan menghindari lubang.
Walakin, selalu ada pengendara lain yang tidak tahu keberadaan lubang. Tak jarang dari mereka tergelincir.
”Saya berharap jalannya segera diperbaiki, tetapi harus permanen biar enggak gampang rusak lagi. Kita, kan, bayar pajak. Coba uangnya digunakan untuk memperbaiki jalan berlubang ini,” ucap pria yang tinggal di Jakarta Timur itu.
Kendaraan melintas di depan Halte Kementerian Kesehatan di Jalan Haji Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023). Aspal berlubang ada di lajur kanan sepanjang dua meter jalan tersebut. Lubang-lubang itu seperti melebur jadi satu dan menciptakan ”kolam” saat turun hujan.
Korban bisa menuntut
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyampaikan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara jalan adalah pemerintah pusat untuk jalan secara umum dan jalan nasional dan pemerintah daerah untuk jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Jika jalan rusak mengakibatkan pengguna luka berat, penyelenggara jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Apabila mengakibatkan pengguna meninggal, pidana penjara paling lama lima tahun, atau paling banyak Rp 120 juta.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat 1, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Namun, kata Djoko, jalan rusak mungkin tidak bisa segera diperbaiki dalam kondisi cuaca yang kerap hujan.
”Dalam Pasal 24 Ayat 2 disebutkan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda seperti cone (kerucut jalan) pada jalan yang rusak agar pengguna jalan bisa mengetahuinya serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutur Djoko.
Djoko melanjutkan, korban kecelakaan seperti Stiven bisa menuntut penyelenggara jalan karena jalan rusak tidak diperbaiki dan tidak diberi tanda. Ketentuan itu terdapat dalam undang-undang yang sama, yaitu pada Pasal 273.
Jika jalan rusak mengakibatkan pengguna luka berat, penyelenggara jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Apabila mengakibatkan pengguna meninggal, pidana penjara paling lama lima tahun, atau paling banyak Rp 120 juta.
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki juga diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
”Masyarakat harus tahu soal ini. Mereka sering tidak terpikir untuk menuntut penyelenggara jalan saat mereka mengalami kecelakaan,” ujar pengajar di Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang, itu.
Perbaikan
Menanggapi jalan-jalan rusak di Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan. Selama dua bulan terakhir, Dinas Bina Marga telah memperbaiki 14.019 titik jalan berlubang di seluruh DKI Jakarta.
Jalan yang sudah diperbaiki antara lain di Jalan Kalideres Permai, Jakarta Barat, dan Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada 27 Februari 2023. Terbaru, perbaikan dilakukan di salah satu ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengerjaan dilakukan oleh pasukan kuning dari Dinas Bina Marga.
”Kami berharap warga turut aktif melaporkan jalan yang rusak ke pasukan kuning atau kanal pengaduan Dinas Bina Marga,” ucap Heri.
Heri menuturkan, masyarakat bisa mengadu ke Dinas Bina Warga melalui Twitter, Instagram, dan Facebook. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon di nomor 021384444.