6.000 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Jadetabek
Kecelakaan umumnya terjadi karena kelalaian dan pelanggaran berkendara baik oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 6.000 kasus kecelakaan lalu lintas terlaporkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Januari hingga Agustus 2022. Insiden tersebut umumnya terjadi karena kelalaian dan pelanggaran berkendara baik oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menyampaikan, ada 6.707 kasus kecelakaan yang tercatat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Dari jumlah itu, korban meninggal sebanyak 452 orang, luka berat 972 orang, dan luka ringan 6.704 orang. Kerugian material akibat jumlah kasus ini mencapai sekitar Rp 13,4 miliar.
”Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat,” katanya dalam apel Operasi Zebra Jaya 2022 di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Untuk mengendalikan kecelakaan lalu lintas, polisi kembali menggelar Operasi Zebra Jaya pada tanggal 2-16 Oktober 2022. Di wilayah Polda Metro Jaya, 3.070 personel akan dilibatkan.
Target Operasi Zebra Jaya adalah 14 bentuk pelanggaran lalu lintas. Polisi akan menindak tegas pengendara yang melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan gawai saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kemudian, pesepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan pesepeda motor mengenakan perlengkapan tidak standar. Lalu, pengendara tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK), pesepeda motor melanggar marka/bahu jalan, dan penggunaan rotator/sirene tidak sesuai peruntukan kendaraannya.
Semua bentuk pelanggaran itu memiliki nilai denda masing-masing, antara Rp 250.000 sampai Rp 1 juta. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Firman menambahkan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang paling sering terjadi. Pelanggaran itu mencakup anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, pengendara melawan arah, menggunakan gawai saat berkendara, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
”Ini jenis-jenis pelanggaran yang sering dihadapi di lapangan. Namun, bukan berarti perilaku lain, seperti menerabas lampu merah, berperilaku zig-zag, atau kebut-kebutan di jalan, tidak jadi target kami,” katanya.
Dalam operasi ini, polisi akan mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum menggunakan tiga metode. Metode itu berupa penilangan secara elektronik, baik dengan kamera ETLE yang terpasang di jalan maupun mobile ETLE, dan tentunya penilangan langsung oleh petugas di lapangan.
Selain ikut menyampaikan edukasi dan menegakkan hukum, polisi juga menargetkan peran serta aktif masyarakat untuk mau berbudaya tertib sebagai indikator keberhasilan operasi.
”Para orangtua, guru, dan semua otoritas yang memungkinkan adanya pelanggaran, seperti pengusaha angkutan, perlu ikut mencegah sebelum kecelakaan terjadi, karena nyawa tidak bisa dihitung dengan nilai ekonomi apa pun," pungkasnya.
Menelan korban
Pada tahun ini, kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas adalah kecelakaan oleh truk tronton yang mengakibatkan 10 orang tewas di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Sopir truk berinisial AS (30), yang berangkat dari Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, itu salah ambil jalan.
”Dia bingung mau cari putaran, akhirnya naik ke flyover (Kranji). Saat naik, dia gunakan gigi satu dan saat sudah di atas menggunakan gigi dua. Setelah melintasi turunan jembatan layang Kranji, AS kebingungan dan memindahkan gigi transmisi dari dua ke tujuh. Seharusnya gigi transmisi atau persneling berpindah dari dua ke tiga,” ujar investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan.
Kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut membawa muatan seberat 55 ton dari kapasitas angkut yang hanya 20 ton.
Sebelumnya di Bekasi, tabrakan maut juga terjadi di lampu merah Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022) sore. Kecelakaan berawal dari truk bahan bakar PT Pertamina Patra Niaga yang menabrak belasan kendaraan karena rem blong. Sebanyak 10 orang tewas, 5 luka berat, dan 1 luka ringan akibat kecelakaan itu.