Meikarta Cabut Gugatan, Konsumen Kawal Pengembalian Uang
Meskipun PT Mahkota Sentosa Utama telah mencabut gugatan, konsumen Meikarta tetap mengawal pengembalian uang Rp 30 miliar kepada 131 konsumen.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU selaku pengelola apartemen Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Pembacaan pencabutan gugatan berupa pencemaran nama baik, yakni ganti rugi sebesar Rp 56 miliar, tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023). Selanjutnya, konsumen berharap uang mereka dikembalikan secepatnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu awalnya terdaftar sebagai sidang penyerahan alamat. Kemudian, berubah menjadi sidang pramediasi yang terjadwal pada pukul 10.00, tetapi baru dimulai sekitar pukul 10.51.
”Seharusnya hari ini perbaikan alamat tergugat sesuai sidang sebelumnya. Namun, pada 16 Februari lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Kamaludin saat sidang pencabutan gugatan.
Ditemui setelah sidang, kuasa hukum PT MSU dari Firma Hukum Chongson & Partners menolak memberikan pernyataan.
Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy A Siahaan, meyakini, keputusan pencabutan gugatan merupakan hasil setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Rudy mengapresiasi keputusan penggugat, tetapi pihaknya terus mengawal pengembalian uang para konsumen dari PT MSU.
”Kami mengapresiasi. Semoga dengan pencabutan gugatan, pengembalian cash out dari konsumen bisa terealisasi tanpa ada pemotongan dan penalti,” kata Rudy.
Adapun Rudy merinci uang yang harus dikembalikan PT MSU senilai Rp 30 miliar kepada 131 konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM.
Dia berharap, pencabutan gugatan ini merupakan iktikad baik dari PT MSU untuk mengembalikan uang dari para konsumen. Rudy tidak mempermasalahkan mekanisme pengembalian yang dijalankan, baik itu pengembalian langsung ataupun titip jual seperti yang ditawarkan PT MSU.
Meskipun meyakini PT MSU akan menyanggupi permintaan konsumen, Rudy meminta penyelesaian dilakukan dalam 30 hari sejak saat RDPU dengan Komisi VI DPR. ”Kami akan terus kawal ini. Harapan kami, minggu pertama atau kedua Maret semuanya sudah rampung (pengembalian uang),” ujarnya.
Harapannya uang kami segera kembali seperti itikad yang telah diutarakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama.
Salah satu dari 18 tergugat, yakni konsumen PT MSU, Ho Kiun Liung, mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 230 juta untuk unit di Distrik 1. Sementara salah satu tergugat lainnya yang juga konsumen PT MSU, Suryadi, sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 120 juta untuk unit di Distrik 2.
”Harapannya uang kami segera kembali seperti itikad yang telah diutarakan oleh PT MSU,” ujar Ho Kiun Liung.
Meskipun turut mengapresiasi keputusan pencabutan gugatan, mereka sepakat untuk mengikuti anjuran dari Rudy untuk terus mengawal dan menempuh kembali jalur hukum jika tuntutan mereka tidak terealisasi.