logo Kompas.id
MetropolitanMeikarta Gugat Pembelinya atas...
Iklan

Meikarta Gugat Pembelinya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengelola Apartemen Meikarta menggugat 18 orang atas pencemaran nama baik di PN Jakarta Barat. Adapun PT MSU memastikan pembangunan apartemen ini tetap berjalan.

Oleh
Ayu Nurfaizah, STEFANUS ATO, AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
Para anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta melakukan aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Para anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta melakukan aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengelola Apartemen Meikarta mengajukan gugatan perdata kepada sejumlah konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Ada sejumlah konsumen yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Pengelola Meikarta pun berkomitmen melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan apartemen Meikarta.

Sebelum sidang dimulai, sekitar pukul 11.00, perdebatan mewarnai di dalam ruang sidang. Banyak pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang, tetapi tempat duduk yang ada tidak mencukupi. Alhasil, beberapa di antaranya berdiri di area jalan dan berdesakan di luar ruang sidang.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000