Januari 2023, Polresta Bogor Ungkap 20 Kasus Narkotika
AS menjalankan bisnis narkoba atas perintah D dari balik penjara lapas. Semua perlengkapan pembuatan tembakau sintetis juga berasal dari D.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Sepanjang Januari 2023, Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menangkap 21 pelaku tindak pidana narkotika. Salah satu tersangka merupakan seorang residivis yang diduga mengedarkan narkotika di bawah kendali seorang penghuni di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sejumlah 21 tersangka tindak pidana narkotika itu dari pengungkapan 20 kasus. Barang bukti yang disita tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor meliputi ganja 1,05 kilogram (kg), tembakau sintetis seberat 2,09 kg, sabu 160 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 2.975 butir, dan 30 butir psikotropika.
”Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu ada 11 orang, 5 orang tersangka (pengedar) OKT (obat keras terbatas) dan psikotropika, serta 5 tersangka ganja dan tembakau sintetis,” kata Bismo, dalam keterangan resminya, Selasa (7/2/2023).
Bismo menjelaskan, para tersangka mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bogor. Adapun lokasi peredaran tersebar di Tanah Sareal sebanyak 2 kasus, Bogor Utara 3 kasus, Bogor Timur 3 kasus, Bogor Barat 5 kasus, dan Bogor Tengah 7 kasus.
Wilayah Bogor Selatan satu-satu yang tidak ditemukan kasus tindak pidana narkotika. Kendati demikian, kata Bismo, seluruh wilayah di Kota Bogor tetap rawan, perlu pengawasan dan tindakan tegas agar peredaran narkoba tidak semakin menyasar kepada anak-anak muda.
”Kami terus dalami dan selidiki kasusnya untuk menekan peredaran narkotika di Kota Bogor. Mulai dari jaringan, bandar, hingga, keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, salah satu tersangka merupakan residivis atau pernah dipenjara pada 2018 karena kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Lalu, pada 12 September 2022 keluar dari penjara. Tersangka itu pengedar tembakau sintetis berinisial AS (35).
Dari pengakuan tersangka, AS menjalankan bisnisnya atas perintah D dari balik penjara lembaga permasyarakatan (lapas).
”Setelah bebas, AS kembali terjerumus dalam kasus narkoba. Dari pengakuannya, dia memproduksi sendiri tembakau sintetis di kosnya Laladon, Bogor Barat, atas perintah D,” lanjut Bismo.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Agus Susanto menuturkan, AS belajar meracik tembakau dari D yang diduga masih meringkuk di balik penjara. Meski berada di penjara, D beberapa kali berkomunikasi melalui telepon seluler untuk mengajari AS membuat tembakau sintetis.
Sebelum masuk penjara, AS dan D sudah saling kenal. Keduanya diduga pernah terlibat dalam peredaran barang haram.
”AS dipandu oleh D. Jadi D otak pembuatan tembakau sintetis. Dari barang bukti yang kami sita di kos AS, itu perlengkapannya dipesan oleh D. Kami masih dalami dugaan keterlibatan D dari balik lapas,” ujarnya.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus, kata Agus, rata-rata tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba melalui sistem tempel atau dengan memesan dari bandar di media sosial. Cara ini masih dianggap aman oleh pelaku untuk menghindari kecurigaan polisi.
Namun, lanjut Agus, tim Satresnarkoba juga memantau dan bergerak dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan memanfaatkan teknologi.
Terhadap para tersangka narkotika jenis sabu dan ganja, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, subsider Pasal 111 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sementara tersangka obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal itu tertulis, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama sepuluh tahun.